Jakarta, NU Online
Pengumuman Pemerintah Malaysia secara resmi mengenai penundaan pemulangan tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal menjadi Januari 2005 patut disambut baik. Dengan kepastian itu, Pemerintah Indonesia dan Malaysia dapat mempersiapkan segala sesuatunya secara konkret. Selain itu, sumber penyebab masuknya TKI ilegal harus diatasi secara bersama-sama, di antaranya dengan segera menyelesaikan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) TKI informal.
Hal itu dikemukakan Anggota Komisi VII DPR, Rekso Ageng Herman di Jakarta, Jumat (20/8). Dikatakan, kurun waktu selama lima bulan hingga pelaksanaan pemulangan harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk menginformasikan batas waktu pemulangan TKI ilegal ke perkebunan-perkebunan di Malaysia. Dengan demikian, TKI ilegal yang masih bekerja di Malaysia tidak perlu harus menunggu hingga tanggal jatuh tempo pengusiran tersebut.
<>Lebih lanjut, Rekso mengatakan, TKI ilegal tidak hanya bekerja di perkebunan-perkebunan, melainkan banyak pula yang bekerja di sektor informal sebagai penata laksana rumah tangga. Oleh karena itu, MoU mengenai penempatan TKI informal ke Malaysia juga harus dapat diselesaikan sebelum batas waktu pengusiran TKI ilegal.
Dalam MoU itu setidaknya sudah diatur tentang tata cara penempatan dan perlindungannya selama bekerja di Malaysia. Tugas lain yang tak kalah pelik adalah segera menyelesaikan Undang-Undang Perlindungan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri. Mengenai MoU TKI informal itu, katanya, Pemerintah Indonesia telah mengajukan rancangannya kepada Malaysia pada Juni lalu. Namun rancangan itu hingga kini belum ditanggapi secara resmi oleh Pemerintah Malaysia. Oleh karena itu, pihaknya mendesak Malaysia agar lebih proaktif menanggapi draf yang diusulkan Indonesia.
Sementara itu, dalam pernyataannya di The New Straits Times Kamis (19/8), Menteri Urusan Dalam Negeri Malaysia, Datuk Azmi Khalid, menyatakan secara resmi bahwa pemulangan TKI ilegal dari Malaysia ditunda hingga awal Januari 2005. Penundaan itu tidak semata-mata karena permintaan Indonesia yang tengah menghadapi pemilu presiden putaran kedua, melainkan juga karena pertimbangan kesiapan di dalam negeri Malaysia sendiri.
''Kami harus menyelesaikan sistem biometrik terlebih dahulu. Sistem itu merupakan upaya Malaysia untuk mencegah masuknya imigran gelap. Tanpa penyelesaian itu terlebih dulu, upaya mengatasi imigran gelap akan sia-sia,'' katanya.
Lebih lanjut Azmi menegaskan, setelah sistem biometrik itu selesai, pihaknya akan memobilisasi seluruh potensi, seperti polisi, pejabat imigrasi, relawan, dan rukun tetangga untuk memburu semua pekerja ilegal. Sebelumnya, Pemerintah Malaysia secara lisan sudah menyetujui pemulangan TKI ilegal setelah pemilu presiden putaran kedua, 20 September 2004. (cih)
Terpopuler
1
Kemenag Tetapkan Gelar Akademik Baru untuk Lulusan Ma’had Aly
2
LKKNU Jakarta Perkuat Kesehatan Mental Keluarga
3
Mahasiswa Gelar Aksi Indonesia Cemas, Menyoal Politisasi Sejarah hingga RUU Perampasan Aset
4
3 Alasan Bulan Kedua Hijriah Dinamakan Safar
5
Kopri PB PMII Luncurkan Beasiswa Pendidikan Khusus Profesi Advokat untuk 2.000 Kader Perempuan
6
Pentingnya Kelola Keinginan dengan Ukur Kemampuan demi Kebahagiaan
Terkini
Lihat Semua