Warta SOAL AHMADIYAH

Sikap NU sudah Jelas, Selanjutnya Terserah Pemerintah

NU Online  ·  Jumat, 18 April 2008 | 10:01 WIB

Jakarta, NU Online
Nahdlatul Ulama (NU) secara tegas menolak konsep akidah Islam yang digunakan oleh jemaat Ahmadiyah, namun tindakan pelarangan atau pembekuan semua aktivitas kelompok ini adalah wewenang pemerintah.

Ketua Pengurus Pusat Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) KH A Nuril Huda menyatakan, keyakinan jemaat Ahmadiyah bahwa ada nabi lain setelah Nabi Muhammad SAW dan ada kitab suci lain setelah Al-Qur'an selesai diturunkan tidak dapat ditolelir.<>

"Kalau perbedaan hanya menyangkut persoalan fikih itu kita masih toleran, tapi tidak ada toleransi jika sudah menyangkut wilayah akidah," kata Kiai Nuril di kantor PP LDNU, Jakarta, Jum'at (18/4).

Dikatakannya, sikap NU sudah jelas. Namun NU tidak membenarkan adanya penghakiman terhadap kelompok Ahmadiyah tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku di Indonesia. Umat Islam diminta untuk tidak melakukan tindakan kekerasan apapun.

"Tugas kita adalah menjelaskan kepada pemerintah bahwa inilah hal yang benar, selanjutnya pemerintah yang memutusi. Pemerintah pasti punya perpektif yang lebih luas, terkait dengan hubungan luar negeri dan lain sebagainya," katanya.

"Dalam kaidah fikih dinyatakan bahwa 'janganlah kita mengatasi persoalan dengan memunculkan persoalan lain yang lebih besar.' Inilah subtansi dari amar ma'ruf nahi mungkar. Janganlah kita mengajak kepada yang ma'ruf (jalan yang benar, red) namun dengan cara melakukan kemungkaran," tambahnya.

Soal kebebasan menjalankan keyakinan agama dan kepercayaan, menurut Kiai Nuril, hak asasi dimanapun selalu disertai dengan batasaannya. Jika tidak maka pemaksaan hak justru akan melanggar hak asasi orang lain.

"Pendirian bahwa ada nabi dan kitab suci lain Ahmadiyah itu telah menggangu hak asasi kita sebagai umat Islam," demikian Kiai Nuril. Setiap agama mempunyai konsep keyakinan tersendiri yang harus dihormati.

Ditambahkannya, jika Ahmadiyah dinyatakan oleh para jemaatnya sebagai agama tersendiri maka itu tidak menjadi masalah dan selanjutnya mereka bisa menjalankan keyakinannya sesuai dengan Undang Undang Dasar Republik Indonesia. (nam)