Warta

PWNU Jatim Gelar Istighosah ke-7 Doakan Korban Lumpur

Jumat, 2 Maret 2007 | 02:37 WIB

Surabaya, NU Online 
Sidoarjo - Luapan lumpur panas Lapindo di Porong, Sidoarjo telah menyengsarakan ribuan masyarakat. Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur menggelar istighosah khusus untuk mendoakan agar semburan lumpur segera berhenti.

Istighosah digelar di Kompleks Makam Mbah Sayid Sulaeman di Desa Desa Kaoman, Mancilan, Mojoagung, Jombang, Jatim, Kamis (1/3/2007) sejak pukul 20.00-22.00 WIB. Ini merupakan istighosah ketujuh yang diadakan PWNU Jatim di berbagai tempat yang menjadi korban luapan lumpur.

<>

Hadir ratusan nahdliyin dan warga Porong dengan mengenakan pakaian putih-putih. Dalam doa yang dipimpin Ketua PWNU Jatim Ali Maschan Moesa, warga yang khusyuk tak kuasa menahan tangisnya. Hadir juga sejumlah kiai dari Jatim dan Wakil Bupati Sidoarjo Syaiful Illah.

Usai Istighosah, Ali meminta pemerintah tidak lepas tangan dan ikut bertanggung jawab terhadap para korban lumpur. "Pemerintah tidak bisa cuci tangan begitu saja," cetusnya.

Penetapan bencana nasional atau tidak, menurut Ali tidak lagi menjadi penting. Karena banyak warga kini yang menderita. Ali meminta pemerintah segera merelokasi secara massal ribuan warga yang kini mengungsi.

"Pemerintah bisa mendanai relokasi itu. Apakah setelah itu pemerintah menagih ke Lapindo itu lain persoalan. Tapi warga diperhatikan dulu. Kasihan warga kalau terus dihadap-hadapkan dengan Lapindo," pinta Ali.

Ali menambahkan, dari keterangan ahli geologi baik dalam dan luar negeri, semburan lumpur di Porong adalah mud vulcano yang diprediksi bisa berlangsung selama 20 tahun bahkan lebih.

Untuk itu, dia mendesak pemerintah membuat semacam lembaga permanen yang bertugas mengendalikan luapan lumpur. "Misalnya seperti penanganan di Aceh," kata Ali. Dia menilai kinerja Tim Nasional Penanggulangan Lumpur yang akan berakhir pada 8 Maret mendatang tidak mampu berbuat apa-apa selama 6 bulan bekerja di Porong.

"Contoh kegagalan itu adalah kemarahan warga Perum TAS 1 yang tidak dimasukkan ke dalam area yang terkena dampak lumpur yang mestinya mendapat ganti rugi. Hal ini telah menimbulkan dampak sosial," tandasnya. (dtc/mkfl)