Warta

Parpol Diberikan 'Kesempatan' Berkonflik hingga 12 Mei 2008

NU Online  ·  Jumat, 18 April 2008 | 03:03 WIB

Jakarta, NU Online
Diberikan batas waktu hingga 12 Mei 2008 kepada partai politik untuk menyelesaikan konflik internal. Parpol yang masih memiliki pengurus ganda hingga melewati batas waktu itu terancam tidak dapat mengikuti Pemilu 2009 mendatang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) berpegang pada asas legalitas. Dalam UU No 10/2008 tentang Pemilu, KPU hanya melakukan verifikasi faktual terhadap parpol yang memiliki status badan hukum yang sah dari Departemen Hukum dan HAM (Depkumham).<>

''KPU juga hanya memverifikasi parpol yang mendaftar sebagai peserta pemilu yang ditandatangani oleh ketua dan sekjen parpol bersangkutan,'' kata anggota KPU Andi Nurpati itu usai pertemuan dengan Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalata di Gedung Departemen Hukum dan HAM (Depkumham), Jakarta, Kamis (17/4).

Dia menegaskan parpol yang dapat mendaftar hanya yang ditandatangani oleh ketua dan sekjen sesuai dalam badan hukum yang dikeluarkan Depkumham.

Namun, jika ada perubahan susunan kepengurusan akan dilakukan penelitian ulang apakah pergantian tersebut sesuai dengan AD/ART yang bersangkutan.

Ketua KPU Abdul Hafiz Anshari mengatakan, KPU perlu kepastian mana yang sah mendapat badan hukum. Kewenangan untuk menentukan keabsahan kepengurusan bahkan keabsahan pendirian parpol berada di tangan Depkumham.

Sementara itu, Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Depkumhan Aidir Amin Daud mengatakan, pihaknya akan meneliti sebaik-baiknya dan mengeluarkan keputusan tentang status kepengurusan.

Menteri Hukum dan HAM Andi Matalatta sebelumnya berjanji akan segera menyerahkan daftar parpol yang memiliki kepengurusan yang sah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Depkum dan HAM akan memberikan dafar dan pengurusnya yang sah kepada KPU, mana yang punya badan dan tidak," katanya. (han/ant/sam)