Jakarta, NU Online
Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat telah merampungkan penyempurnaan Rancangan Undang-Undang Kementerian Negara. Dalam draf terakhir, mereka sepakat untuk mengusulkan 23 kementerian sebagai kementerian portofolio yang penamaannya disebutkan secara eksplisit dalam undang-undang. Panitia Khusus DPR menghidupkan kembali Kementerian Penerangan yang sempat dibubarkan sewaktu Gus Dur menjabat sebagai Presiden.
Sebanyak delapan kementerian digolongkan sebagai kementerian portofolio bersifat tetap dan wajib. Sebanyak 15 kementerian lainnya dikategorikan sebagai kementerian negara yang berdasarkan kebutuhan strategis. Demikian tertuang dalam naskah RUU Kementerian Negara yang disusun Pansus DPR dan telah dikirimkan kepada pemerintah untuk selanjutnya akan dibahas bersama.
<>Yang termasuk kementerian negara portofolio bersifat wajib dan tetap adalah Kementerian Luar Negeri, Dalam Negeri, Pertahanan, Agama, Pendidikan Nasional, Kesehatan, Perundang-undangan dan Hak Asasi Manusia, serta Keuangan.
Sementara itu, Kementerian Portofolio berdasarkan kebutuhan strategis adalah Kementerian Penerangan, Pendayagunaan Aparatur Negara, Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan, Perhubungan, Pekerjaan Umum, Perindustrian dan Perdagangan. Selain itu adalah Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral, Lingkungan Hidup, Riset dan Teknologi, Perencanaan Pembangunan Nasional, Sosial, dan Pemberdayaan Perempuan.
Kementerian portofolio bersifat tetap tidak dapat dibubarkan presiden. Sedangkan kementerian portofolio berdasarkan kebutuhan strategis dapat dibubarkan presiden dengan pertimbangan DPR.Di luar kementerian tersebut, undang-undang tetap membuka peluang bagi presiden untuk dapat membentuk kementerian koordinator dan kementerian non-portofolio. Pembentukan kementerian ini merupakan kewenangan penuh presiden. (cih)
Terpopuler
1
Kemenag Tetapkan Gelar Akademik Baru untuk Lulusan Ma’had Aly
2
LKKNU Jakarta Perkuat Kesehatan Mental Keluarga
3
Mahasiswa Gelar Aksi Indonesia Cemas, Menyoal Politisasi Sejarah hingga RUU Perampasan Aset
4
3 Alasan Bulan Kedua Hijriah Dinamakan Safar
5
Kopri PB PMII Luncurkan Beasiswa Pendidikan Khusus Profesi Advokat untuk 2.000 Kader Perempuan
6
Pentingnya Kelola Keinginan dengan Ukur Kemampuan demi Kebahagiaan
Terkini
Lihat Semua