MUI Tetapkan 11 Fatwa, Haram Hukumnya Perdukunan dan Peramalan
NU Online · Jumat, 29 Juli 2005 | 02:23 WIB
Jakarta, NU Online
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan 11 Fatwa dalam Musyawarah Nasional (Munas)-nya yang ke-7, antara lain tentang haramnya segala bentuk perdukunan dan peramalan.
"Haram untuk mempercayai praktik-praktik perdukunan dan peramalan, mempublikasikannya dan memanfaatkannya," kata Ketua Komisi Fatwa Ma’ruf Amin di sela Munas MUI VII di Jakarta, Kamis, usai memimpin Rapat Komisi C yang membahas soal fatwa-fatwa.
<>Dikatakannya, akhir-akhir ini banyak tayangan media massa memuat hal-hal mistis seperti perdukunan dan peramalan yang meskipun diperuntukkan untuk hiburan atau sekedar permainan namun merupakan tindakan pembodohan dan bisa membawa masyarakat pada perbuatan syirik.
Fatwa yang dibacakan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin, juga menetapkan kembali bahwa aliran Ahmadiyah adalah aliran yang berada di luar Islam dan yang menjadi pengikutnya adalah murtad sehingga mengimbau mereka agar segera kembali ke jalan Islam yang sesuai dengan Quran dan Hadits.
"Pemerintah diminta melarang penyebaran aliran dan segala bentuk kegiatannya serta menutup organisasinya," tegasnya.
Tentang doa bersama, MUI juga menyatakan tidak dikenal dalam Islam dan merupakan bid’ah, sementara doa bersama yang dipimpin oleh tokoh non Muslim haram hukumnya, namun mubah (boleh) jika dipimpin tokoh Muslim.
Sedangkan untuk doa bersama dengan cara berdoa bergiliran adalah haram mengamini doa-doa dari agama lain, juga haram jika dilakukan doa bersama secara serentak, namun mubah hukumnya jika doa bersama dilakukan menurut agama masing-masing.
MUI juga menetapkan fatwa bahwa perkawinan berbeda agama adalah haram dan tidak sah baik jika wanita muslim menikahi pria non muslim, ataupun pria muslim menikahi wanita non muslim.
Ditetapkan pula bahwa Islam tidak memberi hak saling mewarisi antara Muslim dan non Muslim, sehingga pewarisan antara keduanya hanya dapat dilakukan dengan cara hibah, wasiat atau hadiah.
Sementara itu fatwa MUI tentang pemikiran Islam liberalisme, sekularisme dan pluralisme, adalah haram dengan definisi liberalisme adalah pemikiran Islam yang menggunakan pikiran manusia secara bebas, bukan pemikiran yang dilandaskan agama.
Sedangkan sekularisme adalah paham yang menganggap agama hanya mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhan, sementara hubungan antara manusia dengan manusia tak bisa diatur agama.
Sedangkan pluralisme diharamkan karena menganut paham semua agama adalah sama dan bahwa agama bersifat relatif dan tidak ada yang boleh mengklaim agamanya adalah agama yang paling benar, padahal seseorang beragama karena keyakinannya akan suatu kebenaran.
"Yang boleh adalah pluralitas bahwa kenyataan masyarakat memiliki agama yang berbeda-beda dan karenanya harus saling menghormati dan berdampingan dengan baik," katanya.
MUI juga menetapkan kriteria maslahat sebagai salah satu dasar dalam penetapan hukum Islam adalah yang tidak bertentangan dengan nash Al-Quran dan Hadits dan bahwa yang berhak menentukan suatu maslahat adalah lembaga yang mempunyai kompetensi syariah.
Fatwa lainnya antara lain wanita menjadi imam sholat, hukuman mati pada tindak pidana tertentu, perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan fatwa tentang pencabutan hak milik kepentingan pribadi untuk kepentingan umum.(ant/mkf)
Terpopuler
1
Sosok Nabi Daniel, Utusan Allah yang Dimakamkan di Era Umar Bin Khattab
2
3 Pesan Penting bagi Pengamal Ratib Al-Haddad
3
Mimpi Lamaran, Menikah, dan Bercerai: Apa Artinya?
4
Mahfud MD Ungkap Ketimpangan Struktural Indonesia
5
Gus Yahya: Di Tengah Ketidakpastian Global, Indonesia Harus Bertahan dan Berkontribusi bagi Dunia
6
Tak Bisa Dipisahkan, Mahfud MD: Hukum yang Baik Lahir dari Politik yang Bagus
Terkini
Lihat Semua