Jakarta, NU Online
Majelis Ulama Indonesia (MUI) memnta pemerintah untuk mengkaji ulang atau merevisi Peraturan Presiden (Perpres) No.36 tahun 2005 tentang pencabutan hak milik pribadi atas tanah untuk kepentingan umum.
"Sangat jelas menurut pandangan agama, Perpres No.36 tahun 2005 memang perlu ditinjau kembali, direvisi, terutama dalam hal pelaksanaannya yang tak boleh mengabaikan kepentingan umum," kata Wakil Ketua Umum MUI Din Syamsuddin kepada wartawan di Kantor Wapres Jakarta, Jumat, usai penutupan Munas MUI ke-7.
<>Dalam Munas ke-7 MUI mengeluarkan 11 fatwa di antaranya fatwa mengenai pencabutan hak milik pribadi untuk kepentingan umum.
Sementara Ketua Komisi Fatwa MUI KH Ma’ruf Amin yang menjelaskan tentang fatwa mengenai hal itu bahwa hak milik pribadi adalah kepemilikan hak yang mutlak dimiliki oleh seseorang dan wajib dilindungi oleh negara serta wajib dijamin hak-haknya oleh negara secara penuh.
Hak milik tersebut, katanya, tidak boleh dikurangi oleh siapa pun termasuk pemerintah.    "Bila terjadi benturan antara kepentingan pribadi dengan kepentingan umum maka yang didahulukan kepentingan umum," kata Ma’ruf.
Namun untuk menentukan kepentingan umum tersebut maka harus ditempuh terlebih dahulu beberapa syarat. Syarat pertama, dilakukan musyawarah antara pemerintah dengan pemilik hak dengan tanpa paksaan.
Kedua, ganti rugi yang layak. ketiga, pertanggungjawaban atas kepentingan umum tersebut ada di tangan pemerintah. Keempat, penetapan kepentingan umum ditentukan oleh DPR atau DPRD dengan berkonsultasi bersama MUI.
Dan syarat kelima adalah kepentingan umum tersebut tak boleh dialihkan untuk kepentingan ekonomi apa pun. Namun demikian, Din Syamsuddin mengatakan bahwa MUI hingga saat ini memang belum membicarakan secara detail soal Perpres No.36 tahun 2005 tersebut.
Din mengaku bahwa fatwa soal Perpres No.36 ini merupakan desakan dari masyarakat atas pro kontra pemberlakuan Perpres tersebut.(ant/mkf)
Terpopuler
1
Sosok Nabi Daniel, Utusan Allah yang Dimakamkan di Era Umar Bin Khattab
2
3 Pesan Penting bagi Pengamal Ratib Al-Haddad
3
Mimpi Lamaran, Menikah, dan Bercerai: Apa Artinya?
4
Mahfud MD Ungkap Ketimpangan Struktural Indonesia
5
Gus Yahya: Di Tengah Ketidakpastian Global, Indonesia Harus Bertahan dan Berkontribusi bagi Dunia
6
Tak Bisa Dipisahkan, Mahfud MD: Hukum yang Baik Lahir dari Politik yang Bagus
Terkini
Lihat Semua