Warta

Muhaimin Gugat Gus Dur ‘Rp 9’

NU Online  ·  Selasa, 15 April 2008 | 02:03 WIB

Jakarta, NU Online
Gejolak di tubuh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terus berlanjut. Muhaimin Iskandar yang telah diberhentikan dari jabatan Ketua Umum Dewan Tanfidz DPP PKB menggugat Ketua Umum Dewan Syuro PKB KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan sejumlah pimpinan PKB lainnya dengan tuntutan pembayaran ganti rugi materiil Rp100 juta dan immateriil Rp 99 miliar.

Gugatan ini berkaitan dengan pemecatan dirinya dari Ketua Umum Dewan Tanfidz DPP PKB. Namun setelah diklarifikasi nilai gugatan menjadi Rp 9. “Bukan Rp 99 miliar, melainkan Rp 9,” kata Ketua DPP PKB Abdul Kadir Karding di Jakarta, Senin (14/4).<>

Menurut Abdul, nilai gugatan yang tergolong unik karena tidak lazim tersebut bukan mengada-ada. Namun lebih pada substansi gugatan. “Kita bukan melihat pada materi angka, tapi pada substansinya,” katanya.

Angka sembilan, menurut Abdul, sangat familiar di kalangan warga nahdliyin. “Jadi jangan salah. Rp 9 justru sangat sulit mencarinya,” katanya. ”Yang penting gugatannya telah memiliki makna hukum,” katanya.

Sebelumnya kuasa hukum Muhaimin, Firman Wijaya, menyampaikan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/4) siang. Pendaftaran gugatan itu dilayani langsung oleh Panitera Muda Perdata PN Jaksel Sobary Achmad dengan nomor registrasi 504/Pdt.G/2008/PN Jaksel.

Muhaimin menggugat enam orang dari DPP PKB, termasuk Ketua Dewan Syuro Abdurrahman Wahid, Sekretaris Dewan Syuro Muhyidin Arubusman, Wakil Ketua Dewan Tanfidz Ali Masykur Musa, dan Sekjen Zannuba Arifah Chafzoh (Yenny Wahid).

Firman Wijaya mengatakan, proses pemberhentian Muhaimin Iskandar selaku Ketua Umum PKB yang tidak melalui forum Muktamar adalah pelanggaran hukum. “Seharusnya melalui forum Muktamar,” kata Firman setelah mendaftarkan gugatan.

Karena kesalahan prosedur itu, menurut dia, sampai saat ini Muhaimin adalah Ketua Umum PKB yang sah. “Tidak ada kepengurusan ganda,” katanya. Untuk itu, ia meminta agar martabat Imin dipulihkan. Selain itu, semua keputusan yang mengatasnamakan PKB harus sepengetahuan dan dengan persetujuan Muhaimin Iskandar.

Sementara itu Muhaimin sendiri mengelak bahwa dirinya telah mengajukan gugatan kepada Gus Dur. Muhaimin mengaku gugatan yang dilayangkannya kepada Gus Dur merupakan rekayasa teman-temannya.

Nggak mungkinlah saya melawan Gus Dur. Yang menggugat itu teman-teman yang punya solidaritas kepada saya. Tetapi bukan saya yang menyuruh. Nggak mungkin saya merusak PKB. Saya tetap hormat sama Gus Dur,” ujar Muhaimin seperti dikutip Bendahara Umum DPP PKB Aris Junaidi. (sam/nam)