Jakarta, NU Online
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mengeluarkan minimal enam fatwa dalam Musyawarah Nasional (Munas) MUI VII yang berlansung di Jakarta 26 hingga 29 Juli 2005.
"Minimal enam fatwa akan kami keluarkan," Ketua Komisi Fatwa MUI, Ma’ruf Amin di sela Munas MUI di Jakarta, Selasa.
<>Munas MUI juga akan membahas sebanyak 13 topik untuk difatwakan atau ditegaskan fatwanya serta tujuh topik untuk dijadikan rekomendasi.
Topik-topik tersebut adalah persoalan perdukunan dan peramalan, Ahmadiyah, wanita menjadi imam sholat, hukuman mati pada tindak pidana tertentu, perlindungan hak atas kekayaan intelektual, perkawinan dan kewarisan beda agama.
Komisi Fatwa juga akan membahas tentang kriteria maslahat sebagai dasar hukum Islam yang telah diartikan dan digunakan secara bebas tanpa aturan meski bertentangan dengan Al Quran dan Hadits.
Selain itu Munas juga membahas persoalan mengenai pemikiran Islam yang menyimpang atau sekularisme dan liberalisme yang datang dari Barat dan berkembang di Indonesia yang telah menanamkan keraguan umat terhadap aqidah dan syariat Islam seperti pemikiran tentang relativisme agama, pengingkaran akan hukum Allah dan menggantinya dengan hukum hasil pemikiran manusia.
Demikian juga dengan persoalan tentang kaidah toleransi dan penafsiran agama yang sering kali tanpa memperhatikan kaidah penfsiran yang sahih, pluralisme dalam pandangan islam, serta doa bersama dengan penganut agama lain.
Pada kesempatan pembukaan Munas MUI VII itu Menteri Agama, M. Maftuh Basyuni mengharapkan dukungan ulama dalam melaksanakan amar ma’ruf nahi mungkar.
Maftuh juga menjelaskan bahwa penyelenggaraan Seleksi Tilawatil Quran Nasional (STQN) tidak dihilangkan tetapi cukup dilaksanakan di tingkat propinsi (STQ) karena di tingkat nasional sudah ada Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ).
"Di Mekkah yang embahnya Islam saja tidak ada yang seperti begitu. Kita masih kere, katanya mubazir itu tidak boleh dalam Islam," katanya.
Maftuh juga mengakui, anggaran Depag untuk pendidikan sangat kecil dibanding anggaran untuk Depdiknas. Hal itu disebabkan Depdiknas harus menangani banyak sekolah, sementara Depag hanya menangani madrasah. Dari jumlah madrasah yang ada pun, yang negeri hanya sekitar delapan persen sementara lainnya sekitar 92 persen dikelola oleh swasta.(ant/mkf)
Terpopuler
1
Innalillahi, Nyai Nafisah Ali Maksum, Pengasuh Pesantren Krapyak Meninggal Dunia
2
Sosok Nabi Daniel, Utusan Allah yang Dimakamkan di Era Umar Bin Khattab
3
Cerita Pasangan Gen Z Mantap Akhiri Lajang melalui Program Nikah Massal
4
3 Pesan Penting bagi Pengamal Ratib Al-Haddad
5
Asap sebagai Tanda Kiamat dalam Hadits: Apakah Maksudnya Nuklir?
6
Mimpi Lamaran, Menikah, dan Bercerai: Apa Artinya?
Terkini
Lihat Semua