Menghadapi Tuntutan KBC, Pertamina Ikuti Langkah Polri
NU Online · Rabu, 18 Agustus 2004 | 14:19 WIB
Jakarta, NU Online
Setelah sempat berbeda langkah dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam menghadapi tuntutan Karaha Bodas Company (KBC), Pertamina akhirnya mengikuti langkah lembaga penegak hukum tersebut dengan menolak tuntutan pembayaran klaim senilai 299 juta dollar AS bagi KBC.
Demikian siaran pers yang dikirim oleh bagian hubungan pemerintah dan masyarakat (Hupmas) PT Pertamina (Persero) kepada NU Online, Rabu (18/8).
Pertamina menolak klaim KBC dengan alasan, bahwa sampai saat ini pihak Polri masih menyatakan adanya indikasi tindak pidana korupsi yang melekat pada proyek pembangkit tenaga listrik Karaha Bodas oleh Karaha Bodas Company LLC (KBC).
Dikatakan Pertamina, jika dalam penyelidikannya Polri menemukan bukti adanya tindak pidana korupsi pada proyek tersebut maka Pertamina akan menggunakannya sebagai bukti baru sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia maupun di Amerika Serikat. Ditambahkan Pertamina, bahwa investigasi Polri tersebut sama sekali terpisah dan tidak ada kaitannya dengan upaya pembelaan dari pihaknya atas pelaksanaan keputusan Arbitrase Internasional yang telah memenangkan KBC. Sebaliknya, investigasi pihak Polri dilakukan sebagai upaya penegakan hukum oleh negara yang berdaulat atas adanya indikasi korupsi dari suatu proyek.
Langkah yang diambil Pertamina ini bisa dibilang lambat, sebab pada empat tahun silam, saat keluar keputusan final di pengadilan Arbitrase yang memenangkan KBC yang sekaligus mewajibkan Pertamina membayar klaim 261 juta dollar (saat ini berikut bunganya membengkak menjadi US 299 juta dollar). Suara Pemerintah yang berarti juga suara Pertamina menegaskan akan mematuhi keputusan Arbitrase Internasional dengan terlebih dulu melakukan tawar menawar atas besarnya klaim yang harus dibayar Pertamina. Alasan Pertamina saat itu adalah karena khawatir Indonesia dikucilkan dalam pergaulan internasional.
Berbeda dengan Pertamina, sejak saat itu, pihak Polri justeru meminta kepada pihak pemerintah untuk tidak membayar klaim terlebih dulu hingga pengusutan tindak pidana korupsi kasus ini selesai. Karena sejak pertengahan bulan ini perundingan antara Pertamina dan KBC menemui jalan buntu. KBC tetap meminta Pertamina membayar klaim kerugian atas dihentikannya proyek Karaha Bodas sebesar keputusan sidang Arbitrase Internasional. Tidak ada jalan lain bagi pihak Pertamina untuk mencegah kerugian yang lebih besar, kecuali mengikuti langkah yang diambil Polri, yaitu menunggu penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi di balik proyek Karaha Bodas.
.
Sadar akan sanksi atas langkah penolakannya, Pertamina mengaku akan mengantisipasi tuntutan KBC di dunia international. "Kami akan melakukan seluruh upaya hukum yang tersedia untuk mengamankan kepentingan-kepentingan kami,"ungkap pihak Pertamina.
Nilai tuntutan KBC saat ini mencapai 299 juta dollar AS yang terdiri dari tuntutan atas investasi proyek sebesar 111 juta dollar AS dan kehilangan keuntungan selama 30 tahun sebesar 150 juta dollar AS ditambah bunga selama sengketa ini diperkarakan.
Namun demikian, Pertamina mengaku telah menemukan beberapa bukti yang dapat memberatkan pihak KBC. Menurut pihak Pertamina, berdasarkan penilaian independence appraisal (perusahaan penilai independen) dari Italia, nilai proyek ini tidak lebih dari 50 juta dollar AS.
Bahkan, berdasarkan laporan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pihak KBC telah membuat pernyataan bohong di depan sidang Arbitrase Internasional ketika melaporkan investasi yang dilakukannya di Indonesia.
Pihak Pertamina pun menjelaskan, bahwa laporan pengeluaran investasi KBC di depan Arbitrase Internasional jauh lebih besar dibanding laporan yang diberikan ke Pertamina dalam bentuk laporan realisasi WP & B (Work Planning & Budget), dan Laporan biaya dalam SPT PPh Badan ke Ditjen Pajak periode 1995-1998.
Dalam hal ini, menurut Pertamina, BPKP juga telah menemukan terjadinya penggelembungan WP & B sebesar 19,16 juta dollar AS, ditambah kekurangan bayar pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp 5,97 miliar dan kekurangan pembayaran yang terdapat dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN No.: 0060.287.99.053.00 tanggal 24 Januari 2000 sebesar Rp. 12,24 miliar.
Di samping itu, ternyata kemudian diketahui KBC telah menerima uang asuransi sebesar 75 juta dollar AS yang sebelumnya diingkarinya pada sidang Arbitrase di Swiss. Padahal berdasarkan kontrak, KBC seharusnya memberitahu pihak Pertamina jika mereka telah mengasuransikan proyek ini sebelumnya.
Selain bukti-bukti di atas, Pertamina sangat mengharapkan pihak Polri berhasil mengumpulkan bukti-bukti adanya tindak pi
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Inilah Obat bagi Jiwa yang Hampa dan Kering
2
Khutbah Jumat: Bahaya Tamak dan Keutamaan Mensyukuri Nikmat
3
Khutbah Jumat: Belajar dari Pohon Kurma dan Kelapa untuk Jadi Muslim Kuat dan Bermanfaat
4
Kontroversi MAN 1 Tegal: Keluarkan Siswi Juara Renang dari Sekolah
5
PBNU Tata Ulang Aset Nahdlatul Ulama Mulai dari Sekolah, Rumah Sakit, hingga Saham
6
Ekologi vs Ekstraksi: Beberapa Putusan Munas NU untuk Lindungi Alam
Terkini
Lihat Semua