Jakarta, NU Online
Menteri Agama bersama Menteri Perhubungan menandatangani Keputusan Bersama Tentang Persyaratan Embarkasi dan Debarkasi haji. Penandatanganan dilakukan Menag Said Agil Husin Almunawar dengan Menteri Perhubungan a.i. Menkimpraswil Sunarno. Acara berlangsung di Dep.Agama, Rabu (18/8).
Said Agil Husin dalam sambutannya mengatakan, diterbitkannya SKB ini sebagai bentuk optimisme pemerintah dalam menyikapi semangat otonomi daerah untuk memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat dalam hal angkutan haji. “Pembentukan embarkasi an debarkasi haji harus dilakukan secara lebih cermat dan penuh pertimbangan, bukan hanya sekedar untuk meningkatkan prestise dan kebanggaan daerah,” ujar Menag.
<>Penetapan suatu wilayah menjadi embarkasi/debarkasi haji, kata Said Agil, harus dilakukan melalui feasibility study dan melalui kajian berbagai aspek teknis maupun non teknis. “Prinsip efisinsi dan effektifitas harus diutamakan dan dilakukan dengan langkah koordinatif dengan berbagai instansi terkait termasuk dengan pemerintah Arab Saudi, menyangkut adanya pembatasan slot time penerbangan haji,”tambahnya.
Menurut Menag, memperhatikan kebijakan pemerintah Arab Saudi mengenai pembatasan slot time penerbangan haji, dengan mengurangi frekuensi penerbangan dari semua negara akibat keterbatasan daya tampung bandara KAIA Jeddah dan Bandara AMAA Madinah, maka penambahan embarkasi/debarkasi haji baru perlu dilakukan dengan pertimbangan yang lebih komprehensif.
Sementara itu Menteri Perhubungan a.i. Sunarno mengatakan dengan semakin banyaknya provinsi yang menginginkan wilayahnya dijadikan sebagai embarkasi/debarkasi haji merupakan perkembangan yang positif. “Untuk itu, perlu respon instansi terkait di pusat dan daerah yang lebih arif tanpa harus menjadikan pertimbangan ekonomi sebagai ertimbangan utrama namun harus diselaraskan dengan pertimbangan kemanfaatan umum,” ucapnya.
Namun demikian, kondisi tersebut harus didukung oleh kesiapan sarana dan prasarana teknis kebandaraan dengan mengedepankan prisip efisiens, efektif dan berjangka panjang bagi perkembangan ekonomi serta kemanfaatan fungsi transportasi bagi suatu daerah secara maksimal.
Menhub berharap, kebijakan ini dapat dijadikan sebagai pedoman dan starting point bagi terwujudnya embarkasi/debarkasi haji baru yang dapat meningkatkan pelayanan secara optimal dan memuaskan keinginan masyarakat secara rasional dan proporsional.
Dirjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji Taufiq Kamil dalam laporannya mengatakan, materi pokok yang tertuang dalam SKB ini menyangkut kreteria, persyaratan dan standarisasi pembentukan embarkasi/debarkasi haji menyangkut aspek infrastruktur bandara, kapasitas asrama haji, dan jumlah minimal jemaah haji yang diangkut dari embarkasi/debarkasi haji dimaksud.
Taufiq mengatakan, saat ini ada beberapa provinsi melalui pemerintah daerah dan Kanwil Depag setempat telah mengajukan untuk membentuk embarkasi/debarkasi haji. Untuk merespon permohonan tersebut, Depag bersama Dephub telah melakukan kajian dan telaah teknis menyangkut pula aspek pembiayaannya.
Dalam SKB ini berisi persyaratan suati daerah yang akan mengajukan menjadi embarkasi/debarkasi haji haruys memiliki bandara yang dapat melayani pesawat udara dengan kapasitas tempat duduk minimal 325 orang berdasarkan sertifikat tipe, dan memiliki apron untuk parkir dua pesawat.
Selain itu, jemaah yang akan diberangkatkan dari embarkasi/debarkasi haji sekurang-kurangnya 7.000 orang, memiliki asrama haji dengan daya tampung sekurang-kurangnya 1.200 orang, memiliki aula tempat proses penerimaan dan pemberangkatan dan pemulangan jemaah beserta barang bawaannya. (red/cih)
Terpopuler
1
Kemenag Tetapkan Gelar Akademik Baru untuk Lulusan Ma’had Aly
2
LKKNU Jakarta Perkuat Kesehatan Mental Keluarga
3
Mahasiswa Gelar Aksi Indonesia Cemas, Menyoal Politisasi Sejarah hingga RUU Perampasan Aset
4
3 Alasan Bulan Kedua Hijriah Dinamakan Safar
5
Kopri PB PMII Luncurkan Beasiswa Pendidikan Khusus Profesi Advokat untuk 2.000 Kader Perempuan
6
Pentingnya Kelola Keinginan dengan Ukur Kemampuan demi Kebahagiaan
Terkini
Lihat Semua