Warta

Fatwa Syeikh Qaradhawi Soal Alkohol Picu Kontroversi

NU Online  ·  Jumat, 11 April 2008 | 03:02 WIB

Doha, NU online
Fatwa terbaru Syekh Yusuf al Qaradhawi, ulama terkemuka asal Mesir, mengenai kehalalan alkohol memicu kontoversi di negara tempat tinggalnya Qatar. Syeikh Qaradhawi membolehkan Muslim meminum minuman beralkohol berkadar 0,5 persen.

Perdebatan dimulai saat Syeikh Qaradahawi mempublikasikan fatwanya di koran Qatar, Al Arab, Selasa (8/4) lalu.  Syeikh Qaradhawi mengatakan meminum minuman yang mengandung sejumlah kecil alkohol yang dinilai alami dari proses fermentasi, tidak melanggar hukum Islam.<>

Editor harian Qatar Ash Sharq, Abdullatif al Mahmud seperti dilansir AFP, Jumat (11/4) mengatakan, fatwa terbaru syeikh asal Mesir tersebut menyebabkan kebingungan di kalangan masyarakat.

Abdullatif menilai, fatwa Qaradhawi akan membuka pintu bagi mereka yang ingin meminum alkohol dengan alasan Al-Qur'an dan Sunnah tidak menyebutkan proporsinya. Dia juga menilai adalah sulit mengukur kadar alkohol dari proses fermentasi.

Syeikh Qaradhawi mengatakan dalam Al Arab, keberadaan alkohol dalam proporsi 5 per seribu (0,5 persen). "Itu adalah jumlah minimal, khususnya ketika itu dihasilkan dari fermentasi alami. Oleh karena itu tidak ada yang salah dengan meminum minuman itu," tulisnya.

Kepada sumber AFP Syeikh Qardhawi mengatakan fatwanya menimbulkan kontroversi karena belum dipahami secara utuh. "Fatwa ini untuk merespon pertanyaan mengenai sebuah minuman berenergi yang beredar di pasaran Qatar," katanya. (dtk/nur)