Warta

Depag Canangkan Kembali Gerakan Wakaf Produktif

NU Online  ·  Selasa, 5 Agustus 2008 | 20:06 WIB

Jakarta, NU Online
Departemen Agama (Depag) mencanangkan kembali gerakan wakaf produktif melalui wakaf uang yang selama ini belum membumi di Indonesia.

Melalui Badan Wakaf Indonesia (BWI) Depag bertekad melakukan investasi harta wakaf, baik berupa tanah dan uang di sektor properti, perkebunan, manufaktur, rumah sakit dan lembaga pelayanan sosial lainnya.<>

"Selama ini wakaf hanya dipahami sebatas wakaf tanah, padahal wakaf bisa berupa benda bergerak seperti uang, logam mulia dan surat berharga," kata Ketua Badan Pelaksana BWI KH Tholchah Hasan di Jakarta, Selasa (5/8).

Uang yang diwakafkan, kata Tolchah, tidak akan berkurang jumlahnya. Bahkan dana itu akan berkembang melalui investasi yang dijamin aman dan hasilnya akan bermanfaat untuk peningkatan prasarana ibadah dan aktivitas sosial seperti pendidikan dan penanggulangan kemiskinan, dan peningkatan ekonomi umat.

Menteri Agama era KH Abdurrahman Wahid itu memaparkan, Indonesia menyimpan potensi wakaf yang sangat besar. Sampai Oktober 2007 jumlah seluruh tanah wakaf sebanyak 366.595 lokasi dengan luas 2.686.536.565,68 m2.

"Potensi-potensi itu belum digali dan dimanfaatkan secara optimal karena masih dikelola secara konvensional," ujarnya.

BWI sebagai lembaga independen, kata wakil Rais Aam PBNU, bermaksud mengembangkan perwakafan di Indonesia, yang memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan pembinaan nazhir, regulator perwakafan serta sebagai nazhir berskala nasional dan internasional.

Hari ini, Rabu (6/8), BWI akan menggelar seminar wakaf produktif dan workshop yang akan menampilkan keynote speech Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni, sekaligus mencanangkan program gerakan wakaf Indonesia, di Hotel Sultan, Jakarta.

Seminar ini mengambil tema "Mengembangkan Wakaf Produktif untuk Membangun Kesejahteraan dan Peradaban Umat" menampilkan pembicara Mustafa Dasuqy (Mesir), Prof.Dr.Nasaruddin Umar, Musthafa Edwin Nasution Ph.D, Dr.Alwi Shihab.

Workshop akan diisi Dr.Uswatun Hasanah tentang perwakafan di Indonesia, Dr.Jafril Khalil tentang wakaf uang: pengembangan dan pengelolaaannya di Indonesia, Drs.Ahmad Junaidi tentang transformasi konsep wakaf produktif. (nam)