Nasional

Benarkah Tak Ada Lagi Formasi CPNS untuk Guru?

Jum, 1 Januari 2021 | 06:09 WIB

Benarkah Tak Ada Lagi Formasi CPNS untuk Guru?

Pemerintah berencana tidak mengangkat formasi guru dan tenaga medis melalui jalur CPNS pada tahun 2021. (Foto: Istimewa)

Jakarta, NU Online
Di masyarakat saat ini sedang ramai dibicarakan kebijakan Kemenpan RB, Kemendikbud, dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) yang berencana tidak mengangkat formasi guru dan tenaga medis melalui jalur CPNS pada tahun 2021. Format yang akan digunakan pemerintah adalah menggunakan sistem Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


Sistem PPPK ini sendiri sudah dilakukan pemerintah sejak 2019 dengan berhasil merekrut sebanyak 51.293 orang tenaga honorer yang terdiri dari guru, dosen, tenaga pendidikan di perguruan tinggi negeri baru, tenaga kesehatan medis, dan penyuluh pertanian.


Dengan penerimaan tenaga pendidik menggunakan sistem PPPK pada tahun 2021, Pemerintah berencana merekrut 1 juta orang guru untuk menyelesaikan permasalahan guru-guru honorer yang saat ini statusnya masih sebagai tenaga honorer di daerah. Bukan hanya guru, tenaga kepegawaian lain seperti dokter, perawat, dan penyuluh akan direkrut melalui PPPK.


Saat Konferensi Pers Catatan Kinerja Akhir Tahun 2020 Kementerian PAN RB di Jakarta, Selasa (29/12), Kepala Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa Kemenpan RB, Kemendikbud, dan BKN sementara ini sepakat penerimaan tenaga pendidik atau guru tidak menggunakan sistem CPNS namun akan menggunakan sistem PPPK.


"Kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK, jadi bukan CPNS lagi. Ke depan mungkin kami tidak akan menerima guru dengan status CPNS, tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," kata Bima, Selasa (29/12).


Kesepakatan ini diambil dengan pertimbangan karena kebiasaan terjadi, setelah CPNS bertugas 4-5 tahun, yang bersangkutan mengajukan pindah lokasi. Kondisi ini menurut Bima menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional.


“Dua puluh tahun kami berusaha menyelesaikan itu, namun tidak selesai dengan sistem PNS,” ungkapnya.


Bima juga membandingkan Indonesia dengan negara-negara maju di dunia yang jumlah PPPK nya lebih lebih banyak dibanding PNS nya. Di negara maju, jumlah PPPK nya sekitar 70-80 persen, sedangkan PNS nya hanya 20 persen. Dan status kepegawaian untuk pegawai pelayanan publik di negara maju juga PPPK.


Respon beberapa pihak tentang PPPK


Rencana pemerintah ini pun mendapatkan respon dari berbagai pihak di antaranya dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang memandang kebijakan ini sebagai bentuk diskriminasi terhadap profesi guru. Kebijakan ini juga menyebabkan lulusan terbaik dari SMA tidak berminat meneruskan studi lanjut di berbagai jurusan pendidikan di LPTK, akibat ketidakpastian status kepegawaian dan karier profesi guru, sehingga dikhawatirkan akan terjadi penurunan kualitas pengajar di masa mendatang.


“Memohon agar Pemerintah (Kemenpan RB, Kemendikbud, BKN) mengkaji ulang rencana kebijakan tersebut. Semestinya pemerintah tetap membuka dua jalur rekrutmen guru, yakni melalui CPNS dan PPPK karena ditilik dari tujuannya, PPPK dan CPNS memiliki sasaran berbeda,” kata Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi dalam pernyataan tertulis yang diterima NU Online, Kamis (31/12).


Menurut Unifah, perekrutan PPPK ditujukan untuk memberikan kesempatan dan sebagai penghargaan kepada para guru honorer yang berusia di atas 35 tahun untuk memperoleh kepastian status kepegawaiannya.


“Sedangkan formasi guru CPNS membuka kesempatan bagi lulusan pendidikan di bawah usia 35 tahun yang berminat menjadi pegawai negeri sipil dan memberi kesempatan kepada guru sebagai ASN,” katanya.


Terkait dengan pelaksanaan seleksi PPPK ini nantinya Ketua Pimpinan Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Aris Adi Leksono mengatakan bahwa pihaknya akan mengawalnya dalam hal transparansi, akuntabilitas, dan kejujurannya. Ini agar dalam prosesnya tidak tebang pilih karena ada kepentingan-kepentingan tertentu.


“Jangan sampai (proses seleksi PPPK) hanya ingin ada kepentingan misi-misi tertentu seperti menata basis dan jaringan sehingga yang diprioritaskan hanya mereka yang punya hubungan dekat atau dalam rangka mendukung visi yang diinginkan sesuai dengan kelompoknya,” tegas Aris kepada NU Online beberapa waktu lalau.


PPPK ini harus dikawal prosesnya agar dilakukan secara transparan, jujur, tidak berpihak, dan diskriminatif. Ia juga mendorong pemerintah agar merekrut guru-guru dengan memperhatikan lamanya pengabdian seorang guru. Selain itu, perlu juga agar dilihat dari segi produktivitasnya.


Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Alhafiz Kurniawan