Parlemen

Belajar Tatap Muka Dimulai Januari, Komisi X DPR Soroti Sejumlah Hal Penting

Jum, 4 Desember 2020 | 13:00 WIB

Belajar Tatap Muka Dimulai Januari, Komisi X DPR Soroti Sejumlah Hal Penting

Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda. (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, NU Online

Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Syaiful Huda menyatakan, keputusan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI untuk menerapkan pembelajaran tatap muka pada Januari 2021 nanti adalah keputusan yang tidak mudah.


Karenanya, ia mengimbau kepada semua pihak agar menahan diri dengan tidak menyalahkan pihak mana pun. Baik sekolah, anak, guru, maupun pemerintah dan DPR RI. Huda menyebut, saat ini Indonesia memasuki darurat pendidikan baik secara kualitas atau kuantitas.


“Sehingga proses pendidikan tersebut tidak bisa berjalan secara maksimal,” jelas Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, sebagaimana dikutip NU Online dari Radar Bangsa, pada Jumat (4/12) petang.


Di sisi lain, ujarnya, kesulitan ekonomi pun memaksa semua pihak untuk saling mengontrol dan bertanggung jawab. Dengan kata lain, Huda menuturkan saat ada murid yang terindikasi terpapar Covid-19, maka saat itu pula sekolah harus dihentikan sementara.


Dikatakan Huda, pemerintah sudah memberikan subsidi kuota internet untuk siswa, guru, mahasiswa, dan dosen. Jumlah yang diberikan itu sebesar Rp37 juta peserta didik dimaksud. Namun, subsidi itu belum memberikan daya ungkit bagi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara maksimal.


“Itu (subsidi) hanya menjangkau 50 persen dari kebutuhan,” ungkapnya.


Menurut Huda, tidak semua satuan pendidikan atau sekolah siap untuk melakukan pembelajaran tatap muka. Di lain sisi, sudah banyak anak yang enggan bersekolah karena membantu orangtuanya bekerja untuk tetap memutar roda perekonomian keluarga.


“Kalau ini dibiarkan (akan) membahayakan masa depan mereka (siswa di sekolah). Jadi, jangan sampai anak-anak menolak belajar dan memilih kerja,” tambahnya.


Ia menjelaskan, Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri yang sudah dikeluarkan mengenai itu pun tidak mewajibkan satuan pendidikan melakukan pembelaran secara tatap muka. Karena mesti mendapat izin dari pemerintah daerah, dinas setempat, sekolah, dan orang tua.


“Kalau terbukti sekolah itu tidak siap, maka tidak wajib melakukan pembelajaran tatap muka,” tuturnya.


Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI memperbolehkan kegiatan pembelajaran tatap muka oleh satuan pendidikan. Kebijakan ini berlaku untuk semester genap tahun 2020/2021 atau dimulai pada Januari 2021 tahun depan.


Kebijakan ini dikeluarkan setelah mempertimbangkan kebutuhan pembelajaran peserta didik yang semakin mendesak di masa pandemi Covid-19 dan hasil dari evaluasi implementasi kebijakan pembelajaran di masa pandemi.


Seluruh ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.


Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, pemerintah daerah adalah pihak yang paling dapat menentukan apakah daerahnya bisa segera melakukan pembelajaran tatap muka atau belum. Kata dia, Pemda lebih mengetahui kondisi, kebutuhan dan kapasitas serta keamanan situasi Covid-19 di wilayahnya.


Meski diperbolehkan belajar tatap muka di Januari 2021, Nadiem Makarim menginginkan dua prinsip dasar dipegang teguh oleh pihak satuan pendidikan termasuk oleh pemda setempat yakni kesehatan dan keselamatan serta tumbuh kembang peserta didik dan psiko sosial.


“Ini yang menjadi konsiderasi kami untuk melaksanakan kebijakan ini. Tidak bisa satu saja dari kedua prinsip ini yang diprioritaskan,” kata Mendikbud Nadiem Makarim saat menyampaikan keterangan persnya, pada 20 November 2020.


Ia menegaskan, semua izin kegiatan diberikan oleh pemerintah daerah atau Kanwil Kemenag apakah serentak atau dilakukan secara bertahap. Semuanya diserahkan kepada kesiapan kepala daerah juga kesiapan sekolah-sekolah dalam mempersiapkan protokol kesehatan yang ketat.


“Kebijakan ini berlaku mulai ajaran 2020/2021, jadinya bulan Januari 2021,” tuturunya.


Selanjutnya, kepada sekolah-sekolah yang ingin segera cepat melaksanakan kegiatan pembelajaran tatap muka maka sejak saat ini segera mempersiapkan ketentuan apa saja yang mesti dipenuhi. Intinya, kata Nadiem, ada tiga pihak yang akan menentukan kebijakan ini Pemda, kepala sekolah dan perwakilan orang tua melalui komite sekolah.


“Kalau tiga pihak ini tidak mengizinkan berarti belum bisa dilakukan tatap muka, tapi tiga pihak ini sudah setuju tatap muka boleh dilakukan,” tutupnya.


Pewarta: Aru  Lego Triono

Editor: Fathoni Ahmad