Opini

Trend Global Good Corporate Governance

NU Online  ·  Sabtu, 13 Maret 2004 | 08:58 WIB


Ardiansyah A. Fajari*

Sejak krisis keuangan melanda Asia pertengahan tahun 1997, Indonesia merupakan negara yang mengalami krisis paling parah dan paling lama dalam proses pemulihannya. Kurs rupiah terhadap dollar jatuh sampai mencapai Rp. 16,000, pertumbuhan ekonomi negatif di tahun 1998, kredit macet menggunung mencapai 70% kredit sektor perbankan dalam negeri, suku bunga simpanan melonjak sampai ke angka 65% pertahun, sektor riil berhenti beroperasi dan pengangguran terbuka melonjak drastis.

<>

Sudah tiga Presiden memimpin Indonesia selama masa krisis, dari Habibie yang mewarisi kekuasaan Soeharto, Gus Dur yang terpilih secara demokratis tetapi berakhir tragis dan sekarang Megawati dengan jabatan yang hampir berakhir tahun 2004 ini. Namun krisis di Indonesia masih belum memperlihatkan tanda-tanda akan berakhir.Indikator-indikator makro ekonomi menunjukkan bahwa tingkat perekonomian kita masih dibawah dari sebelum terjadinya krisis, kurs rupiah yang masih tinggi, pengangguran yang semakin meningkat, kinerja ekspor yang belum membaik dan investasi asing yang belum mau masuk. Hanya Indeks Harga Saham Gabungan yang sudah melampaui level sebelum krisis, itupun disinyalir berasal dari dana-dana haram yang selama ini parkir di luar negeri.

Banyak pihak menyatakan salah satu penyebab utama berlarut-larutnya krisis dinegara kita adalah lemahnya penegakan hukum dan belum membudayanya penerapan Good Coporate Governance/Tata Kelola Perusahaan yang baik di Indonesia. Hal ini tercermin dari peringkat Indonesia sebagai negara terkorup didunia dan rendahnya angka good governance index yang dikeluarkan oleh Bank Dunia.Apa itu corporate governance ?

Menurut Robert A.G. Monk dan Nell Minov dalam bukunya berjudul “Corporate Governance”, mengartikan corporate governance sebagai seperangkat aturan yang mengikat hubungan kerja antara manajemen sebagai pengendali perusahaan dengan komisaris sebagai wakil pemegang saham dan stakeholders (masyarkat yang terkait dengan perusahaan). Dengan adanya penerapan tata kelola perusahaan yang baik, menjamin tidak terjadinya penyalahgunaan sumberdaya perusahaan untuk kepentingan pribadi.

Kesadaran mengenai perlu adanya corporate governance mulai tumbah di Inggris awal tahun 1992, ditandai dengan  dikeluarkannya Aturan Tata Kelola Perusahaan oleh Bank of England dan Bursa London dan diketuai oleh Sir Adrian Cadbury (pemilik produsen coklat Cadbury). Segera setelah itu trend penerapan good corporate governance mulai menyebar ke seantero Eropa, Amerika dan Australia. Negara-negara Asia mulai mengadopsi penerapan good corporate governance setelah dihajar krisis pada pertengahan tahun 1997.  Indonesia mulai menyadari pentingnya penerapan good corporate governance pada tahun 1999 dengan dibentuknya sebuah lembaga bernama Komite Nasional on Corporate Governance pada tanggal 19 Agustus 1999 melalui Surat Keputusan Menko Ekuin nomor : Kep. 10/M.EKUIN/08/1999.

Sampai saat ini belum ada keseragaman mengenai Aturan Tata Kelola Perusahaan standar dan dipakai di seluruh dunia, masing-masing negara mempunyai aturan tersendiri disesuaikan dengan Undang – Undang dan peraturan yang berlaku di negaranya. Namun secara garis besar Corporate Governance Code memiliki keseragaman dalam hal prinsip-prinsip pokok Tata Kelola Perusahaan, yaitu; Hak-hak pemegang saham, Perlakuan yang sama terhadap pemegang saham, Peran serta stakeholders, Pengungkapan dan keterbukaan perusahaan, dan Tanggung jawab komisaris dan manajemen dalam pengelolaan perusahaan.

Komite Nasional Corporate Governance (KNCG) dalam usulannya yang disampaikan ke Menteri Perekonomian membagi Aturan Tata Kelola Perusahaan ke dalam sembilan poin utama sebagai berikut :

1. Hak-Hak Pemegang Saham dan Rapat Umum Pemegang Saham.
2. Fungsi, Komposisi, Prosedur Kerja dan Kompensasi  Komisaris
3. Fungsi, Komposisi, Prosedur Kerja dan Kompensasi Direksi
4. Komite Audit dan External Audit
5. Fungsi, Kualifikasi dan Prosedur Kerja Corporate Secretary
6. Hubungan dengan Stakeholders
7. Pengungkapan Hal Yang Signifikan, Corporate Governance System dan Laporan Tahunan
8. Komisaris dan Direksi Harus Menjaga Kerahasiaan Perusahaan
9. Komisaris dan Direksi Tidak Boleh Mengambil Manfaat dari Informasi Dalam Perusahaan

Manfaat Penerapan Good Corporate Governance

Ada perbedaan yang menarik mengenai penerapan good corporate governance di negara-negara maju dan di negara berkembang, hal ini terjadi karena perbedaan yang sangat mencolok dal