Oleh: HM. Cholil Nafis, MA*
Pada sidang rukyah Departemen Agama Republik Indonesia pada hari Minggu 22 Oktober 2006 memamaparkan bahwa tim rukyah Depag RI yang melibat berbagai elemen masyarakat tidak melihat hilal, maka pemerintah menetapkan 1 syawah (Idul Fitri) 1427 H hijriyah jatuh pada hari Selasa 24 Oktober 2006. Namun, organisasi Muhammadiyah yang hadir sebagai peserta sidang rukyah bersikukuh bahwa Idul Fitri jatuh pada hari Senin 23 Oktober 2006 sesuai perhitungan hisab yang telah diumumkan sebelumnya. Sementara Nahdlatul Ulama sebagai organisasi terbesar di Indonesia menetapkan Idul Fitri sama dengan ketetapan pemerintah karena hilal tidak bisa dilihat secara nyata (rukyah bil fi’li). Namun ironi, Pengurus Wilayah Jawa timur menginformasikan (ikhbar) rukyat hilal di Bangkalan, Madura, Jawa Timur sehingga mayoritas warga Nahdliyyin di Jawa Timur berlebaran pada hari Senin (23/10/2006) menyalahi keputusan Pengurus Besar NU yang menetapkan Idul Fitri pada hari Selasa (24/10/2006).
<>Masyarakat muslim di Indonesia sudah terbiasa berlebaran sesuai dengan keputusan kelompoknya masing-masing. Minimal lebaran berbeda-beda ini sudah terjadi empat kali di Indonesia. Pertama terjadi pada tahun 1994. Pada 12 Maret ditahun itu, puluhan para ulama dan para santri menatap mata hari terbenam dipinggir pantai. Tiba-tiba, tepat pada pukul 17.54 WIB, terdengar teriakan dari beberapa orang yang mengatakan melihat hilal. Hasil kesaksian ini dijadikan dasar oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama untuk menetapkan 1 Syawal jatuh pada hari Minggu, 13 Maret 1994. padahal beberapa hari sebelumnya, KH Ilyas Ruhiyat (Rais ‘Am PB NU) bersama KH. Hasan Basri (Ketua Umum MUI), KH. Ahmad Azhar Basyir (Ketua Umum Muhammadiyah), dan Anwar Harjono (Ketua Umum DDII), mengunjungi Presiden Soeharto di Istana Negara, antara lain disampaikan bahwa MUI dan ketiga organisasi Islam itu menetapkan 1 Syawal jatuh pada hari Senin, 14 Maret 1994. Kemudian kejadian ini berlangsung tiga kali berturut-turut dalam kurun waktu lima puluh tahun setelah Indonesia merdeka, warga NU mengakhiri puasanya dan sekaligus berlebaran yang berbeda dengan keputusan pemerintah.
Perbedaan dalam penetapan 1 Syawal diinternal NU-pun tidak terhindarkan, konon pernah terjadi antara Pengurus Besar NU pada kepemimpinan Gus Dur dan Pengurus Wilayah Jawa Timur pimpinan KH. Hasyim Muzadi (waktu itu). Di tahun 2006 ini terjadi perbedaan antara Pengurus Besar NU dengan Pengurus Wilayah NU Jawa Timur. Alasan PW NU Jawan Timur, karena orang yang dapat dipercaya telah bersumpah melihat bulan di Bangkalan, Jawa Timur. Secara fiqhi argumentasi itu dapat dibenarkan, karena orang yang melihat bulan telah terikat hukum baginya sehingga harus berlebaran. Dan, bagi yang mendengar informasi rukyah hilal wajib berlebaran jika mempercayainya dan wajib menyempurnakan tiga puluh hari jika tidak percaya rukyah tersebut.
Persoalannya adalah organisasi NU yang bersifat nasional, maka perlu ditegakkan disiplin organisasi. Artinya, Pengurus Wilayah NU menunggu hasil keputusan dari Pengurus Besar NU bukan sebaliknya. Seperti yang dikatakan oleh KH Hasyim Muzadi melalu SMS yang saya dan teman-teman menerimanya, “hak ikhbar itu PB NU, hal itsbat ada di pemerintah, sedangkan hak lapor itu PW NU. Oleh karenanya, kalau ada laporan dari bawah tidak diterima PB NU, PW cukup menjawab sudah dilaporkan tapi tidak diterima. Bukan membuat ikhbar sendiri. Apalagi kalau ikhbarnya sampai ke luar Jawa Timur. Bagaimana kalau setiap wilayah bikin ikhbar sendirir-sendiri?”.
Perbedaan penetapan 1 Syawal ini karena perbedaan dalam penetapan bulan Qamariyah. Perbedaan bulan Qamariyah terjadi karena di kalangan umat muslim terdapat dua aliran. Aliran pertama menetapkan awal bulan qamariyah berdasar perhitungan astronomi (hisab falakiyah) dan yang kedua berdasar penglihatan secara fisik (rukyat bilfi’li) atau kemungkinan dilihat (imkanur ru’yat). Pada hasil keputusan Musyawarah Nasional Alim Ulama NU di Situbondo, Jawa Timur, tahun 1983, memutuskan sebagai berikut: “Penetapan Pemerintah tentang awal ramadlan dan 1 Syawal dengan menggunakan dasar hisab, tidak wajib diikuti. Sebab menurut jumhurussalaf (mayoritas ulama klasik) bahwa tsubut (ketetapan) awal Ramadlan dan 1 Syawal itu hanya bil ru’yah aw bi tsalatsina yawman (dengan melihat hilal atau menyempurnakan hitungan bulan jadi tiga puluh hari”.
Dalam tradisi astronomi, kedua metode ini sama-sama diakui dan hingga kini keduanya sama-sama dikembangkan. Menurut Dr. Djoni N Dawanas (Kompas, 29/1/95), problemnya ada pada perbedaan pemahaman pada hilal. Pertama, ada yang mengartikan hilal sebagai bulan sabit yang pertama bisa dilihat dengan mata telanjang. Ada juga yang mengartikan hilal sebagai bulan yang sudah melewati konjungsi/ijtima’ dan berada di atas ufuk saat magrib. Yang pertama lazim digunakan ahli rukyat dan yang kedua ahli hisab.
Sebenarnya bisa saja di Indonesia terjadi dua Hari Raya, baik secara matematis ilmiah maupun keb
Terpopuler
1
Saat Jamaah Haji Mengambil Inisiatif Berjalan Kaki dari Muzdalifah ke Mina
2
Meski Indonesia Tak Bisa Lolos Langsung, Peluang Piala Dunia Belum Pernah Sedekat Ini
3
Belasan Tahun Jadi Petugas Pemotongan Hewan Kurban, Riyadi Bagikan Tips Hadapi Sapi Galak
4
Cerpen: Tirakat yang Gagal
5
Jamaah Haji Indonesia Diimbau Tak Buru-buru Thawaf Ifadhah, Kecuali Jamaah Kloter Awal
6
Jamaah Haji Indonesia Bersyukur Tuntaskan Fase Armuzna
Terkini
Lihat Semua