Oleh M. Haromain
Disadari atau tidak, kini perkembangan peradaban manusia telah berada di suatu masa yang nyaris semua hal diukur dengan materi. Terdapat kecendrungan orang makin mengukur legitimasi tindakannya berdasarkan harga. Dalam arus globalisai ini hampir semua urusan diukur dengan uang. Dalam istilah para politisi dan pengusaha dikenal pula prinsip "tak ada makan siang yang gratis".
Sebagai konsekuensinya orang baru mau mengerahkan tenaga, keterampilan, keahlian dan pikirannya untuk orang lain jika ada ganti materi yang sebanding dengan kerja yang ia berikan. Seseorang bersedia memberikan suatu jasa kepada pihak lain bila ada harga yang sesuai. Akhirnya siapa yang kaya materi dapat memanjakan dan memuaskan pelbagai keinginannya seraya punya banyak alternatif gaya hidup yang dapat dipilihnya.
Tetapi harap diketahui pula, bahwa di sisi lain masyarakat dengan segala hal for sale seperti di atas kondisinya akan kontras bagi mereka yang tak mampu. Artinya semakin banyak hal yang diukur dengan materi, semakin menghimpit orang miskin dari kehidupan. Maka di sini terjadilah kesenjangan sosial yang dapat pula disebut sebagai kemungkaran sosial-meminjam istilahnya almarhum Muslim Abdurrahman.
Tak dapat dipungkiri fenomena masyarakat pasar (market society) ini, meminjam istilahnya Michael J. Sandel, tak hanya terjadi di wilayah perkotaan, melainkan sudah merambah juga sampai di kehidupan desa-desa, yaitu daerah yang dahulu warganya dikenal memiliki rasa solidaritas dan sistem paguyuban yang tinggi.
Salah satu indikator degradasi atau kemerosotan tersebut ialah makin hilangnya tradisi sambatan yang dahulu melekat kuat dalam masyarakat pedesaan. Sambatan ialah kerja gotong royong seperti membantu dalam proses pembuatan atau perbaikan rumahnya tetangga atau bersama-sama ikut membantu mencangkul sawahnya kerabat atas dasar solidaritas sosial dan dalam hal ini tidak mendapatkan bayaran.
Apakah sudah sedemikian keraskah tatanan hubungan masyarakat hingga semua dinilai dengan materi. Tidak adakah amal perbuatan yang dilandasi ketulusan dan keikhlasan, menolong dan membantu tanpa pamrih?
Disinilah urgensitas dari makna disunnahkannya memperbanyak sedekah serta kewajiban membayar zakat fitrah bagi tiap muslim pada bulan Ramadhan ini. Kita tahu orang yang membayar zakat dan memberi sedekah motifasinya adalah murni ibadah, mendekatkan diri kepada Allah serta mengharapkan ridho-Nya, selain tentunya menggugurkan dari tuntutan kewajiban. Tidak menuntut agar penerima zakat dan sedekah itu memberikan jasa balik entah berupa tenaga, ketrampilan maupun nilai manfaat lainnya.
Kewajiban zakat dan anjuran memperbanyak sedekah pada bulan puasa ini selain sifatnya transendental, sejatinya juga mengirim sinyal kepada umat manusia bahwa sepatutnya jangan semua hal diukur dengan materi, namun manusia perlu insaf bagaimanapun tetap ada bidang-bidang kehidupan yang tak bisa bahkan tak boleh diukur dengan uang.
Tidak cuma itu, hikmah disyariatkannya zakat dan memperbanyak sedekah terutama pada bagian akhir bulan suci Ramadhan adalah agar mereka yaitu golongan yang tidak mampu dapat ikut bahagia dan bergembira pada hari kemenangan, hari raya Idul Fitri.
Pada perayaan hari Idul Fitri semua orang tanpa kecuali harus bergembira, termasuk orang-orang yang digolongkan kurang mampu. Kegembiraan hari raya idul fitri bukan monopoli orang Islam yang berkecukupan saja, melainkan hak semua muslim.
Alhasil hikmah disyariatkannya kewajiban zakat fitrah serta anjuran berderma pada bulan ramadhan yang mulia ini menandakan betapa agama Islam di samping agama yang anti kemiskinan namun disisi lain juga sangat peduli kepada orang miskin. Mengajarkan supaya orang kaya menyantuni kaum papa, golongan orang lemah (mustadh’afin).***
Penulis adalah Pengajar di Pondok Pesantren Nurun ala Nur Wonosobo, Jawa Tengah.