Oleh: Muhammad Abdur Rochman
Salah satu prinsip dasar bernegara yang dianut oleh bangsa Indonesia adalah paham kedaulatan rakyat. Hal ini ditandai dengan adanya pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 baik sebelum atau sesudah amandemen, yang menyatakan bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD sesuai dengan amandemen ketiga.
Walaupun sebelumnya redaksi Pasal 1 ayat (2) tersebut berbeda yaitu dengan dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Akan tetapi tidak mengubah makna yang terkandung dalam pasal tersebut yaitu Kedaulatan di tangan Rakyat. Peran rakyat dalam menentukan arah negara Indonesia ini sangatlah diperhitungkan. Rakyatlah yang membentuk pemerintahan serta memilih para wakil dan pemimpinnya. Mulai dari tingkat desa, kabupaten, provinsi bahkan nasional.
Untuk menumbuhkan kedaulatan rakyat secara konstitusional, pemerintah mengatur sistem demokrasi yang dapat dijalankan oleh rakyat dalam menentukan seorang pimpinannya. Hal ini diatur dalam undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Undang-undang ini menegaskan bahwa Pemilu harus dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dan dalam penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip: mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif serta efisien.
Pada tahun 2019 bangsa Indonesia akan dihadirkan pesta demokrasi untuk menentukan sosok presiden dan wakil presiden yang akan memimpin selama lima tahu kedepan. Dan yang paling dekat ini akan dihadirkan pemilihan kepala daerah serentak di berbagai wilayah Indonesia. Ada 171 daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak yang rencananya dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2018. Di antaranya ada 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten.
Politik Praktis
Banyak dari kalangan masyarakat yang menyatakan baik secara kolektif atau individual mendukung para calon yang maju pada kontestasi pilkada serentak. Ada yang mengajukan sebagai relawan yang dengan suka rela mengeluarkan tenaga dan pikiran bahkan materi guna menyukseskan calon yang didukung. Ada juga tim sukses yang dibentuk oleh para calon kandidat itu sendiri untuk mengikuti arahan kepentingan.
Banyak cara dan upaya yang dilakukan oleh para relawan dan tim suksesnya untuk mengarahkan masyarakat yang dalam hal ini para pemegang hak suara untuk menentukan sosok pilihannya sebagai pemenang kontestasi Pilkada. Mulai dari mengenalkan sosok kepribadian calon, prestasi yang pernah diraih hingga segala bentuk kebaikan yang ada. Seakan tidak ada kelemahan yang perlu disampaikan kepada masyarakat.
Kemudian cara selanjutnya ada yang pelan-pelan mendekati para pimpinan lembaga, organisasi, komunitas guna mengambil simpatik para pimpinan tersebut. Sehingga dengan cara tersebut mereka dapat mengarahkan para anggota untuk memilih sosok tertentu yang secara subyektif perseorangan dianggap baik.
Banyak masyarakat tidak sadar bahwa apa yang mereka lakukan itu tidak berdasarkan atas kehendaknya sendiri. Melainkan hanya terpacu pada sosok yang berpengaruh dalam lembaga maupun organisasi. Sehingga dia tidak tahu dan tidak peduli apa yang terjadi nanti.
Marwah Organisasi
Organisasi merupakan kumpulan beberapa orang yang tersetruktur yang mempunyai visi atau cita-cita bersama. Tentu dalam melaksanakan visi atau tujuan organisasi perlu dibuatkan pedoman dasar dan aturan-aturan yang menjadi landasan dalam menjalankan sebuah organisasi.
Kepentingan organisasi harus dijunjung bersama sehingga dapat dengan mudah diraih. Adapun ketika sebuah organisasi yang menjadi tempat berkumpulnya satu visi dan tujuan tertentu itu dialihkan pada suatu kepentingan politik praktis maka akan menimbulkan kegoncangan dalam marwah atau martabat organisasi. Sehingga dapat menimbulkan perpecahan antar anggota organisasi yang berbeda ideologis dalam berpolitik. Oleh karena itu visi dan cita-cita yang sudah ditetapkan awal pembentukan organisasi perlu dijaga, jangan sampai beralih pada suatu kepentingan yang tidak jelas arahnya.
Marwah organisasi sangat penting dari pada kepentingan politik praktis yang belum tentu arahnya. Oleh karenanya perlu ditegaskan bagi para pimpinan organisasi jangan sampai kepentingan organisasi yang sangat penting ini dikalahkan dengan kepentingan politik praktis. Setiap orang boleh meraih kepentingan politik praktis hanya saja jangan memakai simbol-simbol organisasi yang dapat memecah belahkan kepentingan organisasi.
Muhammad Abdur Rochman, Ketua Pimpinan Anak Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Sayung, dan Ketua Bidang Organisasi Pimpinan Cabang IPNU Kabupaten Demak, Jawa Tengah.