Opini

'Ngaji' Lebih Dalam tentang Vaksinasi dan Vaksin Covid-19

Ahad, 17 Januari 2021 | 03:00 WIB

'Ngaji' Lebih Dalam tentang Vaksinasi dan Vaksin Covid-19

Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM) pun sudah memastikan, vaksin Covid-19 yang digunakan telah diuji coba tahap ketiga dan telah memenuhi standar keamanan yang disyaratkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Oleh Muhammad Faizin

 

Pemerintah Indonesia telah meluncurkan program vaksinasi nasional Covid-19. Ikhtiar menghadapi pandemi Covid-19 yang sampai sekarang belum mereda ini, secara resmi dimulai pada Rabu (13/1). Presiden RI Joko Widodo menjadi orang pertama di Indonesia yang divaksin, diikuti para pejabat dan tokoh masyarakat pada peluncuran program ini di Istana Merdeka Jakarta.

 

Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM) pun sudah memastikan, vaksin Covid-19 yang digunakan telah diuji coba tahap ketiga dan telah memenuhi standar keamanan yang disyaratkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga sudah mengeluarkan fatwa kehalalan vaksin dengan mempertimbangkan proses hasil audit dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Makanan (LPPOM) MUI.

 

Program vaksinasi ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah sekaligus meyakinkan masyarakat tentang pentingnya vaksin bagi kesehatan dan kekebalan tubuh. Mulai awal pelaksanaan vaksinasi, masyarakat juga tidak akan dikenai biaya alias gratis dan tidak ada keharusan untuk menjadi peserta BPJS. 

 

Namun tak menutup mata, masih ada masyarakat di Indonesia yang belum yakin terhadap efektivitas dan kemanjuran vaksin Covid-19. Ada juga masyarakat sampai sekarang belum percaya dengan adanya virus Corona yang telah mengakibatkan jutaan manusia di dunia meninggal ini. Sehingga masyarakat perlu ‘Ngaji’ lebih dalam tentang apa itu vaksinasi dan vaksin Covid-19.

 

Dalam Buku Saku #InfoVaksin yang diterbitkan oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dijelaskan bahwa pembentukan kekebalan tubuh manusia terhadap penyakit infeksi secara aktif bisa dilakukan secara alamiah melalui penderita langsung atau secara buatan melalui imunisasi dalam hal ini vaksinasi.

 

Vaksin sendiri bukanlah obat. Vaksin akan membuat tubuh seseorang mengenali bakteri atau virus penyebab penyakit tertentu sehingga bila terpapar bakteri atau virus tersebut, akan menjadi lebih kebal. Cakupan imunisasi yang tinggi dan merata akan membentuk kekebalan kelompok (herd immunity) sehingga dapat mencegah penularan maupun keparahan suatu penyakit.

 

Ada enam jenis vaksin Covid yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dan dapat digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi di Indonesia.  Vaksin tersebut adalah produksi PT Bio Farma, AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, Pfizer Inc. and BioNTech, dan Sinovac Biotech Ltd. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/9860/2020, penggunaan vaksin hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin edar atau persetujuan penggunaan pada masa darurat dari BPOM.

 

Skema vaksinasi di Indonesia sendiri diawali dengan pemberian vaksin bagi garda terdepan dengan risiko tinggi, yaitu tenaga kesehatan dan petugas pelayanan publik. Lalu secara bertahap akan diperluas seiring dengan ketersediaan vaksin dan izinnya, yaitu penerima bantuan iuran BPJS, dan kelompok masyarakat lainnya.

 

Saat ini uji klinis vaksin Covid-19 dibatasi pada umur 18-59 tahun yang merupakan kelompok usia terbanyak terpapar Covid-19. Pengembangan vaksin untuk anak-anak dan usia 60-89 tahun masih direncanakan pada beberapa kandidat vaksin.

 

Vaksin yang berkualitas harus memenuhi beberapa kriteria, di antaranya adalah efikasi dan efektivitas. Efikasi adalah besarnya kemampuan vaksin mencegah penyakit dan menekan penularan pada individu di kondisi ideal dan terkontrol, dilihat dari hasil uji klinis vaksin di laboratorium yang dilakukan kepada populasi dalam jumlah yang terbatas. Sedangkan efektivitas adalah kemampuan vaksin mencegah penyakit dan menekan penularan pada individu pada lingkup masyarakat luas yang heterogen.

 

Umumnya vaksin mengandung beberapa unsur yang dapat memicu sistem imun tubuh. Unsur pertama adalah Antigen yakni virus atau bakteri yang sudah dibunuh atau dilemahkan untuk melatih tubuh mengenali dan melawan penyakitnya jika terkena di masa depan. Kedua adalah Adjuvant yakni substansi pembantu yang memperkuat respon imun terhadap antigen. Ketiga adalah Stabilisator yakni untuk melindungi vaksin selama penyimpanan dan saat didistribusikan, dan keempat adalah pengawet untuk memastikan vaksin tetap efektif.

 

Orang yang tak bisa divaksin
Berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 disebutkan bahwa ada beberapa kondisi yang menjadikan seseorang tidak bisa divaksinasi. Di antaranya adalah jika tekanan darah seseorang berada pada angka 140/90. 

 

Orang yang tak bisa divaksin lainnya adalah kondisi pernah terkonfirmasi Covid-19, sedang hamil atau menyusui, mengalami gejala infeksi saluran pernapasan (ISPA) seperti batuk, pilek, sesak napas dalam 7 hari terakhir. Seseorang yang memiliki permasalahan kesehatan dan penyakit berikut juga tidak bisa diberi vaksin yakni alergi berat, sesak napas, jantung, autoimun sistemik seperti lupus, sjogren, vaskulitis, ginjal, rematik, saluran pencernaan kronis, hiperteroid, kanker, kelainan darah, dan HIV dengan angka CD4 lebih dari 200.

 

Sementara vaksinasi terhadap seseorang bisa ditunda jika yang bersangkutan dalam kondisi demam bukan karena Covid-19 sampai ia sembuh. Seseorang yang memiliki salah satu penyakit paru seperti asma, PPOK, dan TBC juga bisa ditunda sampai kondisi pasien terkontrol dengan baik. Untuk Pasien TBC dalam pengobatan juga dapat diberikan vaksinasi minimal setelah dua minggu mendapat Obat Antituberkulosis. 

 

Vaksin Covid-19 dari Sinovac yang menjadi dosis pertama di Indonesia menurut BPOM aman dengan kejadian efek samping yang ditimbulkan ringan hingga sedang. Efek samping tersebut pun tidak berbahaya dan dapat pulih kembali dan dilaporkan hanya 0,1 persen atau 1 persen saja. 

 

BPOM telah mengumumkan sejumlah efek samping yang mungkin bisa saja terjadi di antaranya efek samping lokal meliputi nyeri, indurasi atau iritasi, kemerahan, dan pembengkakan. Sedangkan efek samping sistemik meliputi myalgia atau nyeri otot, fatigue atau kelelahan, dan demam. Pemerintah juga akan menanggung biaya apabila nantinya ada yang mengalami efek samping vaksin Covid-19 atau kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI). 

 

Penulis adalah Redaktur NU Online