a.. Oleh Jamal Ma'mur Asmani
Musyawarah Kerja Wilayah (Muskerwil) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jateng 17-18 November 2006 di Pekalongan adalah momentum strategis untuk membentuk dan memfungsikan Komisi Maslahah, hasil keputusan Munas dan Konbes di Surabaya (27-30 Juli 2006).
Pembentukan komisi itu sangat krusial dan urgen sifatnya, melihat kedewasaan, kematangan, dan kearifan warga NU dalam berpolitik masih kalah jauh dibanding politisi non-NU. Akibatnya, mereka mudah diadu domba pihak lain yang kerap kali melahirkan konflik, intrik, konfrontasi dan disharmoni sosial.
Energi konsolidasi, dinamisasi dan revitalisasi program aktual terbengkalai, karena selalu berkutat dengan problem internal yang tidak ada ujungnya. Komisi tersebut berfungsi sebagai forum komunikasi, interaksi, mediasi, dan partisipasi publik NU dalam ikut aktif dalam proses pengambilan keputusan politik keumatan dan kebangsaan.
Komisi Maslahah ini seperti dinyatakan oleh KH. Hasyim Muzadi, menghindari terlibat dalam konstelasi politik praktis yang hanya berorientasi kekuasaan, materi, publisitas, dan popularitas.
Konsentrasinya melakukan segala upaya untuk mencerahkan dan mendewasakan kesadaran politik warga NU, serta mendorong pemerintah untuk betul-betul fokus pada program ekonomi kerakyatan, peningkatan pendidikan, pengembangan teknologi, dan peningkatan demokratisasi, transparansi, dan akuntabilitas publik dalam semua programnya, sehingga membawa kemaslahatan substansial bagi rakyat.
Istilah maslahah menurut perspektif NU adalah segala hal yang mendorong tercapai kebahagiaan dunia-akhirat dengan optimalisasi hal-hal positif (nafií)dan minimalisasi serta eliminasi hal-hal negatif (dhor) (Qowaíidul Ahkam Izzuddin Ibni Abdis Salam).
Indikator keberhasilannya apabila mampu memenuhi lima hak dasar manusia, yaitu menjaga kebebasan beragama, melindungi keselamatan jiwa , menjaga keamanan harta, menjaga kebebasan berfikir, menjaga kelangsungan keturunan dan prestise.
Untuk menjaga realisasi lima hak dasar ini, Islam mempunyai banyak instrumen.
Qishas disyariatkan untuk menjaga keselamatan jiwa, orang murtad dibunuh untuk menjaga agama, zina dihukum untuk menjaga nasab, orang yang menuduh zina dihukum untuk menjaga harga diri, mencuri dihukum untuk menjaga harta, dan minum-minuman keras dihukum untuk menjaga akal (Ianatut Tholibin, Juz 4, hlm 142).
Hifzhu al-din meniscayakan solidaritas, soliditas, kohesivitas, dan toleransi antarumat beragama.
Hifzhu al-nafs meniscayakan progresivitas dan akuntabilitas aparat keamanan dalam memberikan rasa aman bagi rakyat, menjaga dari hal-hal yang berpotensi menyebabkan konflik, konfrontasi, dan agresi yang selalu memakan korban jiwa.
Hifzhu al-aqli meniscayakan pemerintah untuk mengembangkan dunia pendidikan agar menjadi dinamis, kompetitif, kreatif, produktif, dan progresif di tengah iklim kompetisi global yang ketat sekarang ini.
Hifzhu al-mal meniscayakan pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan, pengangguran, mengeliminasi angka kriminalitas, dengan program-program riil, sistematis, dan berkelanjutan.
Hifzhu al-nasli wa al-ardl meniscayakan pemerintah untuk mendidik rakyatnya, khususnya generasi muda agar menjauhi segala tindakan amoral dan asusila seperti seks bebas , pemerkosaan, dan sejenisnya, mendorong rakyatnya untuk menciptakan keluarga sakinah dan menciptakan suasana interaksi sosial yang penuh kedamaian, ke-bersamaan, kekompakan, dan penghormatan yang tinggi terhadap hak-hak sesama.
Tugas utama Komisi Maslahah NU adalah mengawal dan mendorong pemerintah untuk memenuhi tanggung jawabnya kepada rakyat dalam semua aspek kehidupan, khususnya lima hal fundamental di atas.
Disamping itu Komisi Maslahah NU juga harus mendinamisasi dan merevitalisasi konstelasi politik internal NU agar berjalan sesuai real NU yang mengedepankan kepentingan publik, moralitas luhur, tegaknya supremasi hukum dan terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Politik Kebangsaan
Peran di atas menunjukkan Komisi Maslahah ingin memperkuat dan memperteguh politik kebangsaan, daripada politik kekuasaan yang penuh bias, intrik, konflik, dan agitasi. Peran ini sejak dulu sudah dilakukan melalui keterlibatan wakilnya semisal KH Wahid Hasyim dalam perumusan UUD negara (1945), dengan menyelamatkan Pancasila dari praktik eksklusivisme Islam.
NU juga terbukti tidak terlibat berbagai pemberontakan bahkan ikut memberangus G30S PKI. Politik kenegaraan NU juga dijalankan d
Terpopuler
1
Saat Jamaah Haji Mengambil Inisiatif Berjalan Kaki dari Muzdalifah ke Mina
2
Meski Indonesia Tak Bisa Lolos Langsung, Peluang Piala Dunia Belum Pernah Sedekat Ini
3
Belasan Tahun Jadi Petugas Pemotongan Hewan Kurban, Riyadi Bagikan Tips Hadapi Sapi Galak
4
Cerpen: Tirakat yang Gagal
5
Jamaah Haji Indonesia Diimbau Tak Buru-buru Thawaf Ifadhah, Kecuali Jamaah Kloter Awal
6
Jamaah Haji Indonesia Bersyukur Tuntaskan Fase Armuzna
Terkini
Lihat Semua