Dukungan Politik, Hukum dan Sosial Bagi Penanggulangan Masalah Eksploitasi Seksual Komersial Terhadap Anak di Lingkungan Pariwisata
NU Online · Selasa, 18 Januari 2005 | 18:01 WIB
 * H. Masduki Baidlowi
Â
Â
Dalam makalah ini akan dipaparkan secara singkat payung hukum negara terkait dengan pengembangan pariwisata dan bagaimana perangkat negara mencegah eksploitasi seksual terhadap anak di lingkungan pariwisata.
Â
Saat ini ada dua Undang – undang yang beberapa pasalnya memiliki kaitan langsung dengan topik di atas. Pertama, Undang - Undang No. 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan, dan kedua, Undang Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Â
Undang- Undang Kepariwisataan
Â
Berkaitan dengan topik di atas, umumnya masyarakat memandang usaha pariwisata sebagai bisnis yang identik hiburan, kesenangan yang tidak bisa dipisahkan dari penyediaan jasa pelayanan seksual komersial yang seringkali melibatkan anak-anak.Â
Â
Citra buruk pariwisata yang sudah terlanjur melekat dalam pandangan masyarakat tersebut pernah dibantah oleh Deputi Peningkatan Kapasitas dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata Thamrin B Bachri pada awal Agustus 2004. Menurutnya, pengembangan pariwisata nasional tidak memiliki korelasi langsung dengan eksploitasi seksual komersial anak. Sebab, Undang-Undang Kepariwisataan Nomor 9 Tahun 1990 dengan tegas menolak segala bentuk perjudian dan perzinahan (wisata seks).[1]
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Membumikan Akhlak Nabi di Tengah Krisis Keteladanan
2
Khutbah Jumat: Meneguhkan Qanaah dan Syukur di Tengah Arus Hedonisme
3
Guru Madin Didenda Rp25 Juta, Ketua FKDT: Jangan Kriminalisasi
4
Gus Yahya Dorong Kiai Muda dan Alumni Pesantren Aktif di Organisasi NU
5
Khutbah Jumat: Menolong Sesama di Tengah Bencana
6
MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN, Perusahaan Swasta, dan Organisasi yang Dibiayai Negara
Terkini
Lihat Semua