Kembali teroris berulah. Di awal Januari 2013 ini, Detasemen Khusus Anti terror 88 menembak mati lima terduga teroris di Dompu dan Bima. Kelima tersangka itu, menurut polisi, bagian dari tujuh yang masuk dalam daftar pencarian orang dari Poso yang masuk ke Bima melalui jalur pelayaran dari Makassar, Sulawesi Selatan. Densus 88 juga menemukan bahan baku 261 bom pipa di Dompu, Nusa Tenggara Barat.
<>
Kawanan teroris ini diduga mengincar kawasan wisata yang ramai dikunjungi wisatawan. Teroris juga menargetkan menghancurkan sebuah hotel di Bima. Selain di NTB, teroris juga diduga hendak menghancurkan tempat ibadah dan kantor polisi di Tana Toraja, Sulawesi Selatan. Rupanya teroris masih kuat bercokol di negeri ini, terus berbenah diri, membangun sel-sel jaringan, dan siap melancarkan aksinya. Banyak yang mengakui bahwa gerakan kelompok terorisme sangat terorganisasi, dinamis, dan memiliki tujuan tertentu. Jangan kaget bila jaringan teroris telah menyebar di berbagai wilayah di Indonesia.
Penyakit akut
Terorisme barangkali layak di ibaratkan penyakit diabetes. Manakala seseorang sudah terkena penyakit yang di sebut-sebut sebagai pembunuh manusia tingkat kedua di dunia setelah kanker tersebut, ia seolah sudah divonis mustahil sembuh. Kadar gula penyandang diabetes kadang naik, kadang turun, tergantung pola diet makan, obat, dan olahraga.
Kata dokter, belum ditemukan obat mujarab untuk menyembuhkan penyakit yang menyerang pankreas tersebut. Namun, sudah banyak obat yang setidaknya bisa menurunkan atau menetralkan kadar gula, baik medis maupun herbal.
Persis dengan seseorang yang sudah terjangkiti “penyakit“ radikal dan terorisme. Entah karena awalnya berangkat dari ikut-ikutan pengajian-pengajian “keras“, salah dalam membaca buku keagamaan, atau akibat rasa “terasing“ dari pergaulan sosial alias frustasi sosial, masalah keterjepitan ekonomi, dan sebagainya.
Mengobati militansi yang didasari semangat jihad yang kebablasan ini memang tak seperti membalik tangan. Namun jelas, perlu terapi yang mujarab. Memang sudah cukup banyak dilakukan, seperti deradikalisasi, resosialisasi, reedukasi, dan reintegrasi. Cara-cara tersebut harus terus di gencarkan demi kemanjuran menyembuhkan penyakit akibat “overdosis” dalam memaknai ajaran keagamaan.
Penanganan komprehensif
Pada 7 Januari lalu, saya kedatangan empat warga Poso, Sulawesi Tengah. Mereka ke PBNU difasilitasi aktivis Gerakan Pemuda Ansor dan dua komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Keempat orang ini meluapkan kecemasan terhadap sikap aparat dalam penanganan terorisme belakangan ini. Setelah mendengar segala keluh kesah mereka, saya manggut-manggut dan berjanji akan mencoba menyampaikan laporan warga Poso ini kepada Presiden.
Apa yang hendak saya wedarkan ini tentu sama sekali bukan untuk menggembosi tindakan pemberantasan teroris, tetapi lebih sebagai upaya membantu agar penanganan terorisme bisa lebih baik. Kita berharap penanganan sejumlah kasus dugaan terorisme di Tanah Air lebih profesional, menghindari sikap represif yang dapat menimbulkan waswas di masyarakat.
Memang, menghadapi ulah teroris seolah kita dibuat “kelabakan“ atau katakanlah “dilematis“. Padahal, kelompok teroris ini bila beraksi bertindak brutal tanpa mengindahkan norma sosial dan bahkan keagamaan. Namun, pihak berwenang dituntut dalam menangani teroris harus selalu berjalan di jalur hukum dan norma-norma kemanusiaan lantaran perlu sealur dengan pemberlakuan HAM yang didudukkan sebagai “norma internasional“. Misalnya, salah tangkap atau salah tembak bisa menimbulkan gejolak yang makin memanaskan suasana.
Adanya “rambu-rambu“ seperti ini bisa-bisa menimbulkan sikap dan tindakan “maju kena mundur kena” sekalipun perlakuan dan penanganan terhadap terorisme lebih punya ”keleluasaan” dibanding penanganan kejahatan biasa. Sebab, terorisme dimasukan kategori kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
Sebenarnya yang justru lebih menarik dan bikin penasaran adalah model penanganan terorisme di negeri kita yang dirasa masih “luwes dan lunak“. Namun ternyata, penanganan terorisme di negeri ini di pandang lebih sukses di banding negara lain, bahkan dibanding Amerika Serikat yang katanya jadi “ikon“ demokrasi yang justru memberlakukan tindakan represif terhadap tahanan kasus terorisme.
Fakta ini perlu jadi kebanggaan kita sebagai bangsa yang beradab dan menjunjung tinggi nilai-nilai ketimuran sehingga segala upaya penindakan terhadap segala bentuk brutalisme selalu berjalan berdasar pada hukum yang berlaku serta norma-norma yang adiluhung. Bukan lantas menjadi “peluang“ bagi kelompok-kelompok tertentu untuk melakukan aksi anarkis, terutama terhadap mereka yang diposisikan sebagai minoritas.
Tak bisa dipungkiri, aksi terorisme merupakan tindakan sadis yang melanggar kemanusiaan dan ajaran mulia keagamaan. Prinsip ini yang secara fundamental wajib menjadi pegangan dalam menindak lanjuti upaya melawan teroris. Jangan sampai kemudian tindakan yang sudah dirancang bangun demikian rupa jadi terkesan “lembek“.
Di tataran perilaku
Apa dan siapa teroris itu? Teroris bukan penyandang sakit jiwa (psikopat), penderita gangguan jiwa (neurotik), atau orang-orang yang sadis. Pengamat Barat sebelumnya menghujami tuduhan, teroris itu akibat ketersumbatan libido seksual mereka lantaran banyaknya larangan perilaku seksual dalam ajaran Islam.
Meminjam hasil penelitian Sarlito Wirawan Sarwono (2012), para teroris adalah orang-orang biasa. Beberapa diantaranya tergolong cerdas. Kebetulan mereka punya ideologi berbeda dengan kita. Ideologi ini sangat diyakini seolah-olah ideologi mereka paling benar dan yang lain salah.
Para teroris adalah orang-orang normal yang beranak-istri, setia kawan, patuh pada orang tua, dan bekerja mencari nafkah sebelum buron.
Ideologi mereka tak ubahnya ideologi-ideologi radikal lainnya yang berada di luar basis keagamaan. Sebutlah ideologi kaum kiri yang bersumber yang berada pada marxisme seperti pemberontak komunis di Kolombia dan Filipina. Juga seperti sekte-sekte radikal Aum Shinrikyo di Jepang dan Yoel Lerner dari Yahudi radikal di Israel. Mereka sangat militant dalam doktrin dan kalap dalam aksi kekerasan.
Akhirnya, kita perlu menimang-nimang pemahaman yang lebih baik atas gejala terorisme sehingga mampu menindaknya lebih cepat dan tepat. Pendekatan kompherensif banyak diakui berbagai pihak belum terlaksana dalam penanganan terorisme di negeri ini.
Apa yang selama ini dilakukan, seperti program deradikalisasi, perlu lebih di tingkatkan menjadi program disengagement. Maksudnya, kita tak hanya berkutat di tataran ideologi, tetapi juga di tataran perilaku.
Seiring itu, perlu keterlibatan masyarakat dalam memberi informasi, mewaspadai, dan menyikapi bekas narapidana teroris sehingga langkah-langkah pembinaan, preventif, dan penegakan hukum menjadi lebih sinergis.
* Ketua Umum PBNU
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Mempertahankan Spirit Kurban dan Haji Pasca-Idul Adha
2
Ketum PBNU Buka Suara soal Polemik Tambang di Raja Ampat, Singgung Keterlibatan Gus Fahrur
3
Jamaah Haji yang Sakit Boleh Ajukan Pulang Lebih Awal ke Tanah Air
4
Rais 'Aam dan Ketua Umum PBNU Akan Lantik JATMAN masa khidmah 2025-2030
5
Khutbah Jumat: Meningkatkan Kualitas Ibadah Harian di Tengah Kesibukan
6
Khutbah Jumat: Menyatukan Hati, Membangun Kerukunan Keluarga Menuju Hidup Bahagia
Terkini
Lihat Semua