Upaya NU dalam Menanggapi Krisis Iklim Demi Mewujudkan Keadilan Ekologis
Kam, 5 Oktober 2023 | 23:45 WIB
Jakarta, NU Online
Nahdlatul Ulama (NU) sebagai salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia telah mengambil langkah-langkah penting dalam merespons perubahan iklim global demi mewujudkan keadilan ekologis.
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid (Alissa Wahid) mengungkapkan bahwa NU telah menetapkan komitmen untuk berperan aktif dalam mengurangi dampak perubahan iklim dan menjaga ekosistem alam. Salah satu upaya tersebut terealisasi melalui Gerakan Keluarga Maslahat Nahdlatul Ulama (GKMNU).
âDi Gerakan Keluarga Maslahat NU, ada 6 dimensi dan salah satu dimensinya adalah keluarga cinta alam,â papar Alissa kepada NU Online, Rabu (4/10/2023).
Intervensi dari dimensi tersebut, lanjut dia, adalah melalui edukasi pengolahan sampah menjadi sesuatu yang berguna, penghijauan lingkungan, efisiensi penggunaan energi, dan sadar bencana.
âDi situ (GKMNU), keluarga-keluarga NU dididik untuk bisa mengolah sampah, bisa menghijaukan lingkungannya, bisa lebih peka terhadap penggunaan energi supaya bisa sadar bencana. Jadi, itu dilatih dengan sengaja kepada para anggota jamaah Nahdlatul Ulama, Nahdliyin-Nahdliyat diajarkan itu,â tutur Alissa.
Ia menutur, bahkan Rais âAam PBNU terdahulu KH Maâruf Amin yang kini menjabat Wakil Presiden RI pun begitu menegaskan bahwa dalam konsep keluarga maslahat NU harus ada hubbul biâah atau cinta lingkungan hidup.
âLalu beliau menyampaikan bahwa maqashidus syariâah yang hifdzul khamsah itu perlu ditambahkan hifdzul ardi wa salam. Perdamaian. Tapi, juga perlu ditambahkan hifdzul biâah karena hak bumi atas keberlangsungan planet ini juga ada pada kita. Jadi, kita ini harus menyiapkan hak bumi agar kehidupan berjalan lestari,â tuturnya.
Tak hanya melalui GMKNU, jauh sebelum itu, Alissa mengungkapkan bahwa pandangan keagamaan NU dalam upaya melindungi lingkungan bahkan dituangkan dalam advokasi kebijakan. Bahtsul Masail Muktamar Cipasung 1994, misalnya. Forum tersebut mengeluarkan fatwa tentang status hukum bagi pelaku dan aktivitas industri yang merusak tatanan ekologi dan mengambil sumber daya alam secara berlebihan.
âMisalnya, untuk keadilan lingkungan industri yang dia mengekstrak atau mengambil dari alam itu dibatasi. Jadi, dengan pandangan keagamaan haram untuk merusak alam itu Muktamar di Cipasung tahun 1994. Lalu, pemanfaatan tanah harus untuk kemaslahatan rakyat itu juga NU kuat sekali. Dengan demikian, kita berharap pemerintah kemudian bisa membuat kebijakan yang lebih selaras,â jabar dia.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Pahala Surga bagi Orang yang Bisa Menahan AmarahÂ
2
Aturan Baru dan Tips agar Jamaah Bisa Masuk Pelataran Ka'bah Masjidil Haram
3
Khutbah Jumat: Membangun Bangsa yang Berdaya Saing dengan Ilmu Pengetahuan
4
Refleksi Hari Pendidikan dalam Kitab Adabul Alim wal Mutaallim Karya KH Hasyim Asy'ari
5
Shalat Dhuha secara Berjamaah, Apakah Mendapat Pahala?
6
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: Pentinge Pendidikan Agama ing Keluarga
Terkini
Lihat Semua