Sekjen PBNU Nilai Pelaku Persekusi Banser Efek Kekeliruan Cara Beragama
Kam, 12 Desember 2019 | 11:00 WIB
"Si pelaku persekusi ini adalah korban dari ajaran-ajaran yang menurut saya dalam pengajaran atau pengajiannya itu cenderung provokatif," kata Sekjen Helmy di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Kamis (12/12).
Helmy membeberkan bagaimana pengguna media sosial, termasuk dai-dai dalam ceramahnya suka mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas, seperti membidahkan, menyesatkan, mengkafirkan, hingga membunuh orang atau kelompok yang tidak sejalan dengan ajaran yang dianutnya.
"Jadi, saya melihatnya ini korban dari cara keberagamaan yang keliru," katanya.
Sebagaimana diketahui, sejak dua hari kemarin beredar video berdurasi 1.02 menit yang menayangkan seseorang tidak dikenal yang menghadang dua anggota Banser yang sedang mengendarai sepeda motornya. Di dalam video itu, pelaku menghardik dan meminta korban (dua anggota Banser) menunjukkan kartu identitas penduduk untuk mengetahui agama korban.
Pelaku juga meminta korban untuk bertakbir sebagai bentuk identitas keislaman yang diyakininya. Selain itu, pelaku juga mengeluarkan kata-kata kasar dengan menyebut korban sebagai binatang serta membawa-bawa identitas etnis dan jawara Betawi untuk menunjukkan superioritasnya di depan korban.
Tindakan persekusi terhadap Banser ini terjadi pada Selasa, 10 Desember 2019 di Jalan Ciputat Raya, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kedua korban belakangan diketahui berasal daei Satuan Koordinasi Rayon (Satkoryon) Banser pada salah satu kecamatan di Depok.
Walaupun kedua anggota Banser itu dihujat dengan kata-kata yang kotor, mereka berdua tetap tenang dan tidak membalas dengan pernyataan yang serupa atau lebih. Atas sikapnya tersebut, mereka berdua mendapat apresiasi dari khalayak.
Pewarta: Husni Sahal
Editor: Abdullah Alawi
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Menjadikan Diri Pribadi Taat melalui Khutbah dan Shalat Jumat
2
Khutbah Jumat: Anjuran Berbakti kepada Orang Tua dalam Islam
3
Khutbah Jumat: Inspirasi Al-Fatihah untuk Bekal Berhaji ke Baitullah
4
Apa Itu Dissenting Opinion dan Siapa Saja Hakim yang Pernah Melakukannya?
5
Harlah Ke-74: Ini Asas, Tujuan, dan Lirik Mars Fatayat NU
6
Kajian Lengkap Kriteria Miskin bagi Pekerja dalam Bab Zakat
Terkini
Lihat Semua