Presiden Prabowo Tanda Tangani PP Nomor 11 2025 tentang Pencairan THR dan Gaji Ke-13 ASN
NU Online · Selasa, 11 Maret 2025 | 19:00 WIB

Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Istana Negara, Selasa (11/3/2025). (Foto: tangkapan layar)
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk TNI/Polri, hakim, dan pensiunan.
Prabowo menegaskan bahwa jumlah penerima THR dan gaji ke-13 mencapai 9,3 juta orang dengan jumlah tunjangan sebesar 100 persen. Sementara itu, pembagian THR akan dilaksanakan pada 17 Maret 2025 mendatang.
"Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025. Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan selama libur Lebaran," jelasnya dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (11/3/2025).
Prabowo juga mengatakan bahwa THR akan diberikan untuk para karyawan swasta, Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Tidak hanya itu, Prabowo mengumumkan adanya penurunan tiket pesawat sebesar 13-14 persen yang mulai berlaku selama dua minggu liburan Idul Fitri. Ia juga mengumumkan bahwa penurunan harga juga terjadi pada tarif tol dan transportasi selama mudik lebaran.
"Pemerintah menyadari bahwa saat bulan Ramadhan dan liburan Idul Fitri mobilitas masyarakat akan sangat tinggi demikian juga dalam tingkat konsumsi. Untuk itu dalam 11 hari bulan Ramadhan ini pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk membantu masyarakat," jelasnya.
Kemudian, Prabowo menginformasikan bahwa bonus hari raya akan diberikan untuk pengemudi dan kurir online.
"Pemerintah mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan berbasis aplikasi memberikan bonus hari raya kepada kurir dan pengemudi ojek online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja," ucapnya kemarin.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam mengambil kebijakan ini karena mempertimbangkan banyaknya jumlah ojol yang aktif di seluruh Indonesia berjumlah 250 ribu pengemudi.
"Kurang lebih 1-1,5 juta yang berstatus part time yang tidak full time," ungkapnya.
Terpopuler
1
Gus Yahya Sampaikan Selamat kepada Juara Kaligrafi Internasional Asal Indonesia
2
LBH Ansor Terima Laporan PMI Terlantar Korban TPPO di Kamboja, Butuh Perlindungan dari Negara
3
Dukung Program Ketahanan Pangan, PWNU-HKTI Jabar Perkenalkan Teknologi Padi Empat Kali Panen
4
Menbud Fadli Zon Klaim Penulisan Ulang Sejarah Nasional Sedang Uji Publik
5
Guru Didenda Rp25 Juta, Ketum PBNU Soroti Minimnya Apresiasi dari Wali Murid
6
Kurangi Ketergantungan Gadget, Menteri PPPA Ajak Anak Hidupkan Permainan Tradisional
Terkini
Lihat Semua