Nasional

Penyebab Pernikahan Dini dan Putus Sekolah di Masa Pandemi

Kam, 8 April 2021 | 15:00 WIB

Penyebab Pernikahan Dini dan Putus Sekolah di Masa Pandemi

Pernikahan pelajar di masa pandemi saat ini diakibatkan banyak faktor, di antaranya lemahnya kontrol atau pengawasan baik oleh orang tua maupun pendidik.

Jakarta, NU Online
Kebijakan pembelajaran daring akibat pandemi Covid-19 yang dilakukan saat ini ternyata juga memunculkan berbagai dampak psikologis negatif bagi para pelajar. Berbagai permasalahan muncul di tengah-tengah masyarakat di antaranya putus sekolah dan pernikahan dini para pelajar.


Pernikahan pelajar di masa pandemi saat ini menurut Praktisi Pendidikan Konseling Lampung, Siti Aminah diakibatkan banyak faktor, di antaranya lemahnya kontrol atau pengawasan baik oleh orang tua maupun pendidik.


“Penegakkan disiplin dan peraturan yang lemah di rumah juga berdampak pada kepribadian anak. Anak jadi punya peluang melakukan hal-hal negatif, bebas memegang smartphone dan tanpa pengawasan orang tua. Berselancar di dunia maya dengan mengakses hal-hal negatif. Orang tua harusnya mengarahkan anaknya untuk berinternet dengan cerdas dan bijak,” jelasnya, Kamis (8/4).


Dengan lemahnya pengawasan juga, anak-anak bisa terjerumus pada pergaulan remaja yang bebas. Padahal mereka belum memahami akan dampak-dampak negatif yang muncul dari pergaulan bebas yang diawali dengan aktivitas pacaran bahkan berani melakukan seks pra-nikah.


Memiliki waktu luang dan libur yang banyak di era Covid-19 ini idealnya diisi dengan kegiatan positif. Namun generasi rebahan sekarang ini menurut Aminah sangat perlu untuk diawasi, didampingi, dan diarahkan dalam menyikapi banyaknya waktu luang.


“Efek pembelajaran daring terlihat menimbulkan rasa malas atau slow response pada anak dan cenderung menjadi generasi anti sosial yang tidak peduli pada lingkungan sekitar,” tambah Aminah yang juga aktivis Fatayat NU di Lampung ini.


Belum lagi, rendahnya nilai karakter siswa yang memang sulit untuk diajarkan menggunakan sistem pembelajaran daring. Siswa merasa tidak punya kebutuhan untuk belajar sehingga tidak ada rasa tanggung jawab dalam belajar.


“Sifat Masa bodo dan cuek terhadap info penting dari sekolah di WA group pun muncul. Adab dan sopan santun terhadap guru rendah serta berbagai hal lain seperti tampilan fisik yang tidak mencerminkan seorang pelajar,” tambahnya melalui sambungan telepon.


Ia pun sering mendapatkan keluhan dari orang tua terkait dengan hal ini. Para orang tua banyak yang mengaku menyerah dan tak sanggup untuk totalitas memantau anak dalam kegiatan tugas belajar dari sekolah dengan berbagai alasan seperti kerja dan tidak memiliki keahlian mengajar.


Jika situasi tidak kondusif ini berlangsung dalam waktu yang lama, maka akan memunculkan potensi pelajar putus sekolah dan pernikahan dini bisa jadi akan semakin bertambah.


Dampak pernikahan dini menurut KPAI


Dikutip dari laman resminya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memandang bahwa perkawinan anak harus menjadi perhatian semua pihak, mengingat dampak sistemik dan berkelanjutan dari perkawinan anak. Perkawinan anak akan menyebabkan kondisi sulit bagi anak, baik putusnya pendidikan, kerentanan kesehatan reproduksi, kerentanan kehidupan keluarga, hingga berdampak pada stunting dan kemiskinan yang berkelanjutan.


Perkawinan anak berdampak bagi sumber daya manusia Indonesia di masa yang akan datang.  Pengesahan Undang-Undang Nomer 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Perkawinan merupakan momentum baik untuk mencegah praktik perkawinan anak serta membuat mekanisme kehadiran negara mencegah perkawinan anak melalui aturan dispensasi kawin.


Berdasarkan data KPAI, angka prevalensi perkawinan anak di tahun 2019 adalah 10,8% dengan target 8,74% pada tahun 2024. Sedangkan angka permohonan dispensasi kawin dari Badan Peradilan Agama RI, Januari-Juni 2020 sebanyak 49.684, padahal di tahun 2019 berjumah 29.359. 

 

Selama pandemi dilaporkan adanya perkawinan usia anak karena situasi kerentanan ekonomi keluarga, situasi pengasuhan dan pendidikan selama pandemi, maupun karena kekhawatiran anak pulang malam, serta potensi melanggar norma susila dan agama, sehingga anak dinikahkah orang tua.


Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Fathoni Ahmad