Nasional

PBNU Ingatkan Pemerintah Tingkatkan 3T dan Tegas Larang Kerumunan

Sen, 8 Februari 2021 | 10:30 WIB

PBNU Ingatkan Pemerintah Tingkatkan 3T dan Tegas Larang Kerumunan

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Kesehatan Syahrizal Syarif. (Foto: NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Kesehatan Syahrizal Syarif menyatakan, kasus aktif Covid-19 di Indonesia belum juga terkendali. Ia menilai, pemerintah kurang tegas dalam hal melarang kerumunan. Selain itu, soal 3T (testing, tracing, treatment) juga masih belum baik. 


“Oleh karena itu, PBNU tetap mengingatkan kepada pemerintah untuk tetap meningkatkan 3T. Kami juga mendorong pemerintah agar lebih tegas dalam melarang kerumunan yang terjadi di lapangan,” kata Syahrizal kepada NU Online, melalui pesan singkat, Ahad (7/2). 


Tak hanya itu, Syahrizal juga mengomentari wacana kebijakan baru yang dilontarkan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu, yakni Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di tingkat desa hingga RT.


“Pemerintah berkeinginan melakukan PPKM Mikro di tingkat desa sampai RT, saya sih silakan saja ya. Tapi yang terpenting dua hal itu tadi yaitu meningkatkan 3T dan lebih tegas lagi dalam melarang kerumunan. Itu cara agar Covid-19 bisa segera terkendali,” terang Syahrizal.


Sambut baik vaksin Covid-19 untuk Lansia


Di samping itu, Epidemiolog dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia (UI) ini menyambut baik keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI yang mengizinkan penggunaan vaksin Sinovac bagi orang lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun.


Syahrizal berharap, para pengasuh pesantren diprioritaskan untuk segera mendapat suntikan vaksin. Menurutnya, kebijakan pemerintah terkait vaksinasi ini sudah kembali ke jalan yang benar, setelah sebelumnya vaksin hanya diperuntukkan bagi kelompok berusia 18-59 tahun.


“(Kebijakan pemerintah) Indonesia sudah kembali ke jalan yang benar. Kita berharap pengasuh pesantren mendapat prioritas vaksinasi,” katanya.


Namun demikian, PBNU tetap menyayangkan karena keputusan soal izin penggunaan vaksinasi kepada lansia ini terlambat satu bulan. Padahal, kata Syahrizal dalam beberapa kesempatan, sejak awal vaksin Sinovac di Brasil dan uji coba di Cina diberikan kepada lansia.


“Kami menyayangkan kebijakan BPOM ini karena relatif terlambat. Padahal data Brasil dan uji coba usia lansia di Cina bukan data baru. Karena pemberian vaksin pada kelompok lansia akan menurunkan angka kematian di Indonesia,” katanya. 


Dengan ditetapkannya izin penggunaan vaksin untuk lansia ini, Syahrizal berharap agar target vaksinasi pemerintah kepada 70 hingga 80 persen dari populasi penduduk Indonesia dapat dicapai lebih cepat. Pemerintah sendiri menargetkan vaksinasi ini akan selesai hingga Maret 2022 mendatang.


“Semoga dengan diperbolehkannya izin penggunaan vaksin untuk lansia di atas 60 tahun itu, bisa mencapai target lebih cepat,” harap Syahrizal. 


Vaksinasi untuk lansia dimulai hari ini


Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikan memastikan bahwa vaksinasi Covid-19 terhadap masyarakat lansia akan dimulai pada Senin (8/2) hari ini. Targetnya, diutamakan kepada orang di atas 60 tahun yang bekerja sebagai tenaga kesehatan. 


“Kami akan mulai insyaallah besok (hari ini) jam 9 pagi. Tenaga kesehatan di atas usia 60 tahun diprioritaskan karena mereka relatif lebih rentan terhadap Covid-19,” kata Budi melalui siaran pers, di kanal Youtube Kementerian Kesehatan RI, Ahad (7/2) kemarin. 


Menkes Budi berharap vaksinasi untuk lansia ini dapat mengurangi jumlah pasien yang harus dirawat di rumah sakit, lantaran kondisi yang memburuk. Dengan demikian, ia berharap agar beban kerja rumah sakit juga bisa berkurang.


Di samping itu, ia menyatakan bahwa pemerintah juga akan melakukan vaksinasi kepada warga lansia kategori bukan tenaga kesehatan atau non-nakes. Pelaksanaannya akan berjalan secara paralel (bergantian) dengan lansia berstatus nakes. 


“Secara paralel pemerintah juga akan mulai melakukan vaksinasi kepada lansia kategori non-nakes. Kelompok lansia ini tetap akan menerima vaksinasi dalam dua dosis dengan selang waktu 28 hari,” ujar Budi 


Lebih lanjut ia menerangkan, dosis pertama berfungsi untuk mengenalkan inactivated virus ke tubuh, sehingga vaksin dapat bekerja sama untuk membentuk antibodi baru. Sementara, vaksin dosis kedua berperan sebagai booster atau meningkatkan kekuatan vaksin, sehingga antibodi yang telah terbentuk semakin kuat dan optimal.


“Pemberian vaksinasi kepada lansia diharapkan bisa menekan kematian dan mengurangi tekanan atau beban kerja RS,” harapnya.


Pewarta: Aru Lego Triono

Editor: Fathoni Ahmad