Nasional

PBNU Dukung Penguatan KPK

Sel, 10 September 2019 | 04:00 WIB

PBNU Dukung Penguatan KPK

Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj memberikan keterangan saat pertemuan dengan para pemuka agama untuk menyikapi kasus di Papua, Senin (9/9) di Kantor PBNU Jakarta. (Foto: NU Online/Syakir NF)

Jakarta, NU Online
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana melakukan revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan terus mendukung penguatan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“(Penguatan) KPK tetap kita dukung,” tegas KH Said Aqil Siroj, Ketua Umum PBNU, di kantornya, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta, Senin (9/9).

Kiai Said juga menilai bahwa kinerja KPK sampai saat ini sudah cukup baik. “Kinerja KPK saat ini baik. Yang kita harapkan KPK menangani yang besar-besar yang kakap,” katanya.

Sementara itu, Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian Alissa Wahid mengungkapkan bahwa jika UU tersebut memang harus direvisi, menurutnya perlu kajian yang mendalam sehingga masa kerja anggota DPR 2014-2019 yang tinggal tiga pekan lagi itu sudah tidak memungkinkan.

“Kalau dilakukan perubahan perbaikan, saya setuju. Tapi tidak dalam waktu yang hanya tiga minggu. Itu sudah tidak masuk akal. Proses kajian itu tidak mungkin bisa dilakukan dalam waktu tiga minggu,” jelasnya.

Melihat hal tersebut, Alissa mempertanyakan urgensinya dan ada apa di balik rencana perubahan yang sangat mendadak tersebut. Terlebih revisi UU tersebut tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019. 
 
“Maka nya kita yang pertanyakan itu ada. Itu kan apa ini kok cuman ada waktu tiga minggu yang mau dipakai,” ujarnya.

Kalau pun mau ada perbaikan, menurutnya, harus dilakukan dengan etika yang baik, yakni dengan memberikan ruang yang cukup untuk kajian bersama, meliputi parlemen maupun eksekutif pemerintah yang diwakili oleh presiden dan masyarakat sipil.

“Itu penting gitu. Kalau seperti ini (perubahan tanpa ruang yang cukup), mereka menggunakan parlemen itu menggunakan kekuasaan secara sewenang-wenang,” katanya.

Lebih lanjut, Sekretaris Lembaga Kemaslahatan Keluarga Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LKK PBNU) itu juga meminta agar pihak eksekutif harus melakukan kajian yang mendalam terhadap rencana perubahan UU tersebut.

“Sehingga eksekutif punya kesempatan apakah perubahan yang dilakukan terhadap Undang-Undang Tipikor, undang-undang KPK itu memang akan memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia,” katanya. 

Sebab, lanjutnya, pihak eksekutif inilah yang mempunyai kepentingan paling besar terkait penindakan pidana korupsi itu setelah rakyat. “Pertaruhan ini buat Pak Jokowi,” tandas Alissa.

Pewarta: Syakir NF
Editor: Fathoni Ahmad