Lakpesdam PBNU: KPK Jangan Sampai Jadi Mabes Polri Kedua
NU Online · Senin, 9 September 2019 | 15:00 WIB
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam draf revisi tersebut, Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Rumadi Ahmad menilai ada poin-poin bermasalah.
Pewarta : Syakir NF
Editor : Musthofa Asrori
Terpopuler
1
Air Irigasi Dipakai Memandikan Babi: Apakah Sawah dan Hasil Panen Jadi Najis?
2
Bill Gates Pilih Indonesia Jadi Lokasi Uji Coba Vaksin TBC, Ketua LK PBNU: Ini Dilema Sekaligus Momentum Introspeksi
3
Rais Aam PBNU Tekankan Pentingnya Dalil dan Tafakkur untuk Menaikkan Derajat Keimanan
4
Cegah Kepadatan dan Jamaah Tersesat, Sektor Bir Ali Siapkan Skema Singgah
5
55 Dapur Sajikan Menu Nusantara untuk Jamaah Haji Indonesia Selama di Makkah
6
Senyum Jamaah Haji Embarkasi Lombok Tiba di Makkah
Terkini
Lihat Semua