Nasional

Pada RDPU RUU Minol, PBNU Tolak Izin Khusus Miras di Sektor Wisata

Jumat, 28 Mei 2021 | 00:00 WIB

Pada RDPU RUU Minol, PBNU Tolak Izin Khusus Miras di Sektor Wisata

“Dalam pandangan kami, tidak ada toleransi untuk semua sektor wisata. Tidak sebanding dengan dampak negatif yang ditimbulkan,” kata Kiai Asnawi.

Jakarta, NU Online

Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail (LBM PBNU) KH Asnawi Ridwan menolak izin khusus peredaran minumal beralkohol di tempat-tempat wisata. Menurutnya, minuman berakohol di tempat wisata juga memiliki dampak negatif yang besar terhadap masyarakat.


Demikian usulan yang disampaikan Kiai Asnawi Ridwan pada rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kamis (27/5).


“Dalam pandangan kami, tidak ada toleransi untuk semua sektor wisata. Tidak sebanding dengan dampak negatif yang ditimbulkan,” kata Kiai Asnawi.


Adapun dampak negatif yang dimaksud adalah kecelakaan, kemudian pembunuhan, kematian, dan lain-lain.


Menurutnya, pesan yang disampaikan pada RDPU dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kamis kemarin, baru bersifat usulan awal. Poin ini pasti mengadung perdebatan. Nanti usulan ini akan dibandingkan dengan pandangan dari Kementerian Pariwisata.


“Nanti kita dengarkan penjelasannya, apakah negara mampu mengelola minol di tempat wisata supaya tidak berdampak negatif pada warga sekitar. Juga, seberapa besar potensi pengurangan jumlah wisatawan andai ada larangan minol ini,” kata Kiai Asnawi kepada NU Online.


Sebagaimana diketahui, Badan Legislasi melakukan inisiatif penyusunan RUU tentang Larangan minuman Beralkohol sesuai dengan judul RUU yang terdapat dalam Daftar Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021 dengan nomor urut 17 (Lihat Keputusan DPR RI Nomor 1/DPR/IV/2020-2021 tentang Prolegnas RUU Prioritas tahun 2021 dan Prolegnas RUU Perubahan tahun 2020-2024).


Pada Kamis (27/5) malam, LBM PBNU membahas RUU Minol dan juga izin peredaran pada sektor wisata, upacara adat, keagamaan, dan juga kesehatan. Pembahasan khusus dalam rapat bahtsul masail ini dimaksudkan agar LBM PBNU dapat memberikan masukan maksimal terkait RUU Minol.


Kiai Asnawi melaporkan hasil sementara kajian LBM PBNU terkait RUU Minol, “Mengingat sudah ada data yang menunjukkan tentang betapa besar bahaya minuman beralkohol, baik berupa bahaya kesehatan, bahaya keselamatan jiwa, dan gangguan keamanan, maka PBNU mendorong agar RUU pengendalian minol ini bisa lebih tegas dalam mengatasi peredaran miras yang ilegal.”


Penulis: Alhafiz Kurniawan

Editor: Kendi Setiawan