MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
NU Online · Kamis, 15 Juni 2023 | 13:15 WIB
Aru Lego Triono
Penulis
Jakarta, NU Online
Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan dan memutuskan untuk menolak gugatan bernomor 114/PUU-XX/2022 agar sistem pemilihan umum pada 2024 mendatang diberlakukan dengan proporsional tertutup. Dengan demikian, Pemilu 2024 akan diberlakukan sistem proporsional terbuka.
Ketua MK Anwar Usman membacakan konklusi atas berbagai fakta dan pertimbangan yang sudah dibacakan. Dalam konklusinya, MK menganggap pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Anwar Usman membacakan amar putusan dalam Sidang Pengucapan Ketetapan dan Putusan, pada Kamis (15/6/2023).
Anwar Usman kemudian membacakan bahwa terdapat putusan MK, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan pendapat berbeda. Anwar mempersilakan Arief untuk membacakan pandangan atau pendapatnya yang berbeda.
Arief berpendapat bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum, tetapi hanya untuk sebagian. Dengan demikian, permohonan pemohon juga harus dikabulkan sebagian. Ia mengusulkan sistem proporsional terbuka terbatas tetapi dilaksanakan pada 2029. Tujuannya agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2024 yang sudah berjalan.
“Dalam rangka menjaga agar tahapan Pemilu 2024 yang sudah dimulai tidak terganggu dan untuk menyiapkan instrumen serta perangkat regulasi yang memadai, maka usulan saya pelaksanaan pemilu dengan sistem proporsional terbuka terbatas dilaksanakan pada Pemilu tahun 2029,” kata Arief.
“Menimbang dari keseluruhan uraian pertimbangan hukum di atas, saya berpendapat bahwa permohonan pemohonan beralasan menurut hukum untuk sebagian, oleh karenanya harus dikabulkan sebagian,” lanjutnya.
Putusan MK tersebut telah diputus pada 8 Juni 2023 dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim Konstitusi yakni Anwar Usman sebagai ketua merangkap anggota, serta para anggota yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, dan M Guntur Hamzah.
Kemudian putusan itu diucapkan dalam Sidang Pleno MK terbuka untuk umum, pada Kamis (15/6/2023) hari ini, pukul 13.00 WIB.
Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Fathoni Ahmad
Terpopuler
1
Rais 'Aam PBNU Ajak Pengurus Mewarisi Dakwah Wali Songo yang Santun dan Menyejukkan
2
Fantasi Sedarah, Psikiater Jelaskan Faktor Penyebab dan Penanganannya
3
Kisah Levina, Jamaah Haji Termuda Pengganti Sang Ibunda yang Telah Berpulang
4
Pergunu Buka Pendaftaran Beasiswa Kuliah di Universitas KH Abdul Chalim Tahun Ajaran 2025
5
Pakai Celana Dalam saat Ihram Wajib Bayar Dam
6
Inses dalam Islam: Dosa Terbesar Melebihi Zina, Dikecam Sejak Zaman Nabi Adam!
Terkini
Lihat Semua