JPPI Nilai Alokasi Anggaran Pendidikan untuk MBG Langgar Konstitusi
NU Online · Rabu, 20 Agustus 2025 | 19:30 WIB

Sejumlah siswa SDN Slipi 11 Jakarta sedang membantu mengangkat boks-boks nasi program makan bergizi gratis, Selasa (7/1/2025). (Foto: NU Online/Suwitno)
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menilai alokasi anggaran pendidikan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melanggar konstitusi. Dari total Rp757,8 triliun anggaran pendidikan, sebanyak Rp335 triliun atau 44 persen dialihkan untuk program tersebut.
Ubaid menyatakan bahwa MBG menggerus anggaran pendidikan yang seharusnya digunakan untuk pemenuhan pendidikan dasar hingga menengah.
Menurutnya, pemerintah justru mengabaikan amanat konstitusi demi memenuhi program populis, sehingga melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 dan Nomor 111/PUU-XXIII/2025.
“Tidak ada perintah makan gratis dalam konstitusi kita. Tapi mengapa MBG ini sangat diprioritaskan, bahkan besaran dananya naik berlipat-lipat?” katanya melalui keterangan yang diterima NU Online pada Rabu (20/8/2025).
Ia menegaskan, kebijakan tersebut juga bertentangan dengan Pasal 31 UUD 1945 yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan negara wajib membiayai pendidikan dasar.
“Konstitusi kita menekankan pembiayaan untuk pendidikan, bukan untuk makan gratis,” tegasnya.
Tak hanya itu, Ubaid menyoroti minimnya transparansi dalam pembiayaan sekolah kedinasan yang kembali disisipkan dalam RAPBN 2026. Ia menilai hal ini bertentangan dengan Pasal 49 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
“Sementara sekolah kedinasan seharusnya dibiayai melalui pos kementerian atau lembaga masing-masing, bukan dari anggaran pendidikan yang 20 persen itu," jelasnya.
Ia mendesak pemerintah segera meninjau ulang kebijakan alokasi anggaran pendidikan yang dinilai menyimpang dari tujuan utama.
“Sudah saatnya pemerintah menyadari dan memahami: mana saja kewajiban konstitusional yang harus didahulukan untuk ditunaikan? Mana pula janji-janji kampanye yang dipenuhi kemudian?” ujarnya.
Mahasiswa Universitas Airlangga Riski Maulana Ibrahim juga menegaskan bahwa MBG tidak menjawab akar persoalan pendidikan di Indonesia.
“Makanan Bergizi Gratis merupakan salah satu program kerja Presiden Prabowo Subianto yang cukup menuai kontroversi, dan saya termasuk dalam bagian oposisi terhadap program kerja ini,” ujarnya kepada NU Online pada Selasa (19/8/2025).
Sebelumnya, Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi juga menyebut kebijakan tersebut keliru dan merupakan kesalahan besar pemerikepada
“Anggaran pendidikan diambil untuk MBG sebesar Rp757 triliun atau 44 persen adalah dosa besar bagi pemerintah Prabowo. MBG itu bukan bagian dari pendidikan. Tapi lebih cocok dijalankan oleh Kementerian Sosial,” terangnya.
Terpopuler
1
KH Thoifur Mawardi Purworejo Meninggal Dunia dalam Usia 70 tahun
2
Targetkan 45 Ribu Sekolah, Kemendikdasmen Gandeng Mitra Pendidikan Implementasi Pembelajaran Mendalam dan AI
3
Taj Yasin Pimpin Upacara di Pati Gantikan Bupati Sudewo yang Sakit, Singgung Hak Angket DPRD
4
Kuasa Hukum Rakyat Pati Mengaku Dianiaya hingga Disekap Berjam-jam di Kantor Bupati
5
Amalan Mengisi Rebo Wekasan, Mulai Mandi, Shalat, hingga Yasinan
6
Ramai Kritik Joget Pejabat, Ketua MPR Anggap Hal Normal
Terkini
Lihat Semua