Nasional

Minta RUU HIP Dihentikan, PBNU Ungkap Deklarasi Hubungan Pancasila dan Islam 1983

Sel, 16 Juni 2020 | 12:00 WIB

Minta RUU HIP Dihentikan, PBNU Ungkap Deklarasi Hubungan Pancasila dan Islam 1983

Pancasila sebagai dasar falsafah Negara Republik Indonesia bukanlah agama, tidak dapat menggantikan agama dan tidak dapat dipergunakan untuk menggantikan kedudukan agama.

Jakarta, NU Online 

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendesak Badan Legislasi (Baleg) DPR supaya menghentikan proses legislasi Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Menurut PBNU, pasal-pasal dalam RUU tersebut ada yang saling bertentangan, mempersempit tafsir, tidak relevan, tidak urgen, dan menimbulkan konflik. 


Baca: PBNU Desak DPR Hentikan Proses Legislasi RUU HIP


"Sebaiknya proses legislasi RUU HIP dihentikan dan seluruh komponen bangsa memusatkan energinya untuk keluar dari pandemi dan berjuang memulihkan perekonomian nasional," kata Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj saat Konferensi Pers, Selasa (16/6) di Gedung PBNU, Jakarta Pusat.


Kemudian Ketua PBNU Bidang Hukum dan Perundang-undangan H Robikin Emhas membacakan sepuluh pertimbangan PBNU agar DPR RI menghentikan proses legislasinya. 


Baca: 10 Pertimbangan PBNU Desak DPR RI Hentikan Legislasi RUU HIP

Baca: PBNU Rinci Pasal-pasal RUU HIP yang Bertentangan hingga Khawatir Timbulkan Konflik


Pada poin kesembilan, PBNU mengungkapkan kembali hubungan Pancasila dengan Islam yang disepakati pada Musyawarah Alim Ulama  di Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Situbondo, Jawa Timur. 


“Nahdlatul Ulama memandang bahwa Pancasila merupakan konsensus kebangsaan yang bersifat final. Oleh karena itu Musyawarah Nasional Alim Ulama di Situbondo tahun 1983, dan dikukuhkan dalam Muktamar ke-27 NU di Situbondo tahun 1984, menetapkan hubungan Pancasila dengan Islam sebagai berikut,” kata Robikin Emhas. 


Pertama, Pancasila sebagai dasar falsafah Negara Republik Indonesia bukanlah agama, tidak dapat menggantikan agama dan tidak dapat dipergunakan untuk menggantikan kedudukan agama.


Kedua, sila ketuhanan Yang Maha Esa sebagai dasar Negara Republik Indonesia menurut pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang menjiwai sila-sila yang lain, mencerminkan tauhid menurut pengertian keimanan dalam islam. 


Ketiga, bagi Nahdlatul Ulama, Islam adalah aqidah dan syari’ah, meliputi aspek hubungan manusia dengan Allah dan hubungan antar manusia.


Keempat, penerimaan dan pengamalan Pancasila merupakan perwujudan dari upaya umat islam Indonesia untuk menjalankan syari’at agamanya.


Kelima, sebagai konsekuensi dari sikap di atas, Nahdlatul Ulama berkewajiban mengamankan pengertian yang benar tentang Pancasila dan pengamalannya yang murni dan konsekuen oleh semua pihak.


Pewarta: Abdullah Alawi
Editor: Alhafiz Kurniawan