Nasional

Mengundangkan Pancasila Berarti Mereduksi Kesakralannya

Jum, 12 Juni 2020 | 09:30 WIB

Mengundangkan Pancasila Berarti Mereduksi Kesakralannya

(Foto: Dok Istimewa)

Jakarta, NU Online
Pro-kontra terhadap Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) terus menggelinding. Sejumlah ketua lembaga di lingkungan NU pun berkomentar. Salah satunya, Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (PP ISNU) Ali Masykur Musa.

 

Cak Ali, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa Pancasila tidak perlu diundangkan. Dengan mengundangkan Pancasila, secara tidak sadar justru kita sedang mengecilkannya.

 

"Dalam pandangan saya, Pancasila jangan diundang-undangkan. Pancasila sudah sangat tepat letak dan posisinya pada Pembukan UUD 1945," kata Cak Ali kepada NU Online, Jumat (12/6). 

 

Menurut pria kelahiran Tulungagung ini, mengundangkan Pancasila justru akan mereduksi kesakralan nilai-nilai Pancasila itu sendiri.

 

"Sebab, UU setiap saat bisa diubah. Jadi, bisa mengancam eksistensi Pancasila sebagai dasar negara," tandas Cak Ali.

 

Baca:  ISNU Nilai RUU HIP Picu Tafsir Tunggal Pancasila ala Orde Baru

 

Ia menambahkan, jika Pancasila hendak dijabarkan dalam bentuk praktek sehari-hari, maka UU-nya jangan HIP. Akan tetapi, bisa diberi nama lain yang lebih konkret.

 

"Misalnya, UU tentang Pokok-Pokok Haluan Negara, atau UU tentang Etika Kehidupan Sosial dan Negara," tutur pria yang pernah menjabat Sekretaris Panitia Ad Hoc (PAH) 1 Badan Pekerja Majelis Permusyawatan Rakyat (BP MPR) periode 2000-2004 ini.

 

Ditanya siapa inisiator dan mengapa RUU HIP muncul, Cak Ali justru mengaku kaget dan tidak tahu siapa dan apa motivasinya mengusung RUU tersebut.

 

"Ini mengagetkan saja. Tahu-tahu muncul RUU HIP. Oleh karena itu, kita harus hati-hati membahas RUU HIP ini," pungkasnya. 

 

Pewarta: Musthofa Asrori
Editor: Kendi Setiawan