Nasional

PBNU Desak DPR Hentikan Proses Legislasi RUU HIP

Sel, 16 Juni 2020 | 08:33 WIB

PBNU Desak DPR Hentikan Proses Legislasi RUU HIP

Sebaiknya proses legislasi RUU HIP dihentikan dan seluruh komponen bangsa memusatkan energinya untuk keluar dari pandemi dan berjuang memulihkan perekonomian nasional

Jakarta, NU Online

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendesak Badan Legislasi (Baleg) DPR supaya menghentikan proses legislasi Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila (HIP).


"Sebaiknya proses legislasi RUU HIP dihentikan dan seluruh komponen bangsa memusatkan energinya untuk keluar dari pandemi dan berjuang memulihkan perekonomian nasional," kata Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj saat Konferensi Pers, Selasa (16/6) di Gedung PBNU, Jakarta Pusat.


Menurut Kiai Said, Pancasila sebagai kesepakatan final tidak membutuhkan penafsiran lebih luas atau lebih sempit dari penjabaran yang sudah dituangkan dalam Pembukaan UUD 1945 beserta situasi batin yang menyertai rumusan finalnya pada 18 Agustus 1945.


"RUU HIP dapat menguak kembali konflik ideologi yang bisa mengarah kepada krisi politik. Anyaman kebangsaan yang sudah dengan susah payah dirajut oleh founding fathers bisa terkoyak kembali dengan rumusan-rumusan pasal RUU HIP  yang polemis," kata Kiai Said.


PBNU juga menyatakan bahwa tidak ada urgensi dan kebutuhan sama sekali untuk memperluas tafsir Pancasila dalam UU khusus. Pancasila sebagai Philosophische Grondslag dan Staatsfundamentalnorm, katanya, merupakan pedoman yang mendasari platform pembangunan nasional.


Menurutnya, jika dirasakan terdapat masalah mendasar terkait pembangunan nasional di bidang demokrasi politik Indonesia, maka jalan keluarnya adalah reformasi paket UU bidang politik (legislative review).


"Begitu pula jika ada masalah terkait dengan haluan pembangunan ekonomi nasional, yang dirasakan menyimpang dari jiwa demokrasi ekonomi Pancasila, maka yang perlu dipersiapkan adalah RUU Sistem Perekonomian Nasional sebagai undang‐undang payung (umbrella act) yang secara jelas dimandatkan oleh Pasal 33 ayat (5) UUD 1945," terangnya.


Lebih lanjut dikatakan, di tengah situasi bangsa yang sedang menghadapi krisis kesehatan dan keterpurukan ekonomi akibat pandemi Covid-19, Indonesia tidak perlu menambah beban sosial dengan memercikkan riak-riak politik yang dapat menimbulkan krisis politik, memecah belah keutuhan bangsa, dan mengoyak persatuan nasional.

 

Hadir pada kesempatan Ketua PBNU KH Abdul Manan A. Ghani, H. Robikin Emhas, H Aizuddin Abdurrahman, Sekretaris Jenderal Helmy Faishal Zaini, Wakil Sekretaris Jenderal Suadi D. Pranoto, Sulthonul Huda, Andi Najmi Fuaidi.


Pewarta: Husni Sahal
Editor: Abdullah Alawi