Nasional

Maarif NU Sampaikan Hambatan Penerapan Peta Jalan Pendidikan

Sel, 12 Januari 2021 | 16:15 WIB

Maarif NU Sampaikan Hambatan Penerapan Peta Jalan Pendidikan

LP Ma'arif NU berpandanngan peran penting yang telah dilakukan lembaga pendidikan NU sejak Indonesia belum merdeka dari penjajah, belum menjadi kesadaran mendasar pada desain peta jalan pendidikan yang ada.

Jakarta, NU Online

Lembaga Pendidikan Ma'arif NU sebagai lembaga pendidikan di bawah organisasi keagamaan jam’iyyah Nahdlatul Ulama memahami bahwa draft peta jalan pendidikan yang telah disusun memuat cita-cita besar yang inovatif dan transformatif. Akan tetapi, konsep merdeka belajar dalam desain Peta Jalan Pendidikan masih sulit dibayangkan dapat diterapkan di lembaga pendidikan yang berada dalam naungan NU.

 

Sejumlah indikator yang ada dalam desain peta jalan pendidikan ini, seperti kompetensi guru, apresiasi kinerja dan gaji guru, sarana prasarana, dan metode pembelajaran yang akan diterapkan menjadi tantangan yang berat bagi satuan pendidikan swasta.

 

"Apalagi, akses terhadap sumber daya yang selama ini disediakan pemerintah, belum sepenuhnya dapat diakses oleh satuan pendidikan NU yang mayoritas menfasilitasi pendidikan bagi masyarakat miskin, desa, marginal, dan pinggiran," kata Ketua LP Ma'arif NU H Zainal Arifin Junaidi saat saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja Komisi X DPR RI bersama Ormas Keagamaan, Selasa (12/1).

 

Dapat dibayangkan, kata Arifin, konsep merdeka belajar dengan seluruh proses pembangunan pendidikan di dalamnya akan lebih banyak diakses sekolah-sekolah negeri. Akibatnya disparitas layanan pendidikan yang berbasis negeri dan swasta akan semakin lebar dan memprihatinkan.

 

"Partisipasi masyarakat dalam pembangunan pendidikan di Indonesia melalui satuan pendidikan swasta, baik yang berbasis pesantren maupun tidak, sejatinya menjadi jawaban atas belum mampunya negara memenuhi hak pendidikan bangsa Indonesia," sambungnya.

 

Ia menegaskan bahwa peran penting yang telah dilakukan lembaga pendidikan NU sejak Indonesia belum merdeka dari penjajah, belum menjadi kesadaran mendasar pada desain peta jalan pendidikan yang ada.

 

"Perhatian negara pada peningkatan kualitas pendidikan di lembaga-lembaga pendidikan yang difasilitasi oleh masyarakat masih sangat rendah dan semakin membuka kesenjangan akses dan layanan pendidikan di tingkat akar rumput (grassroot)," jelasnya.

 

Karena itu, LP Ma'arif NU menyebutkan merdeka belajar yang dikembangkan dalam peta jalan Kemendikbud harus menginovasi proses-proses pendidikan di ranah praktisi secara fundamental. Merdeka belajar harus mampu mengubah pola pendidikan dengan standar yang dikontrol secara ketat menjadi lebih dinamis dan berbasis kebutuhan lokal.

 

Peta jalan pendidikan Indonesia 2020-2035 dirancang oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Mendikbud Nadiem Makarim mengusulkan peta jalan pendidikan bisa dikukuhkan dalam bentuk peraturan presiden (Perpres). 

 

Komisi X DPR pada November 2020 lalu menuturkan, pemerintah memiliki empat poin yang menjadi dasar dalam pembentukan peta jalan pendidikan nasional 2020-2035. Pertama, mengenai perbandingan atau tolok ukur terkait penerapan sistem pendidikan. Kedua, pembangunan sumber daya manusia (SDM) pada peserta didik. Kriteria SDM yang ingin dibangun yakni berkarakter, berakhlak mulia dan menumbuhkan nilai-nilai budaya Indonesia serta pancasila.

 

Ketiga, pemerintah menyusun target-target yang terukur, terutama terkait target angka partisipasi untuk pendidikan dasar, menengah, serta pendidikan tinggi dan hasil belajar yang berkualitas baik itu perbaikan kualitas guru, perbaikan kurikulum maupun infrastruktur sekolah, dan mewujudkan distribusi pendidikan yang inklusif dan merata. Keempat, pemerintah mendorong reformasi pendidikan yang tidak hanya dapat dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), namun juga harus mendapatkan dukungan dari kementerian lain, masyarakat, pemerintah daerah dan pihak swasta.

 

Selain itu ada lima catatan Komisi X terkait peta jalan pendidikan 2020-2035 yang akan disusun. Kelimanya adalah masih terjadinya tumpang tindih tata kelola pendidikan baik di tingkat pusat maupun daerah; belum meratanya kualitas pendidikan khususnya dalam pemenuhan sarana dan prasarana berikut juga mutu pendidikan; adanya isu terkait kesejahteraan dan mutu sumber daya pendidik baik guru, dosen yang masih butuh afirmasi dari pihak pemerintah; adanya isu terkait inkonsistensi kurikulum,  yang masih mewarnai dunia pendidikan; dan masih lemahnya pengelolaan anggaran pendidikan di Indonesia.

 

Pewarta: Kendi Setiawan
Editor: Alhafiz Kurniawan