Nasional

Lindungi Jamaah, Pemerintah Wajibkan Travel Gunakan Rekening Khusus Umrah

Sen, 22 Februari 2021 | 12:00 WIB

Lindungi Jamaah, Pemerintah Wajibkan Travel Gunakan Rekening Khusus Umrah

Dengan rekening khusus, aliran dana dari calon jamaah ke pihak travel nantinya dapat termonitor dan dapat ditelusuri dengan jelas jejaknya apakah digunakan sesuai dengan peruntukannya. (Foto: Alharamain)

Jakarta, NU Online

Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj menyambut baik penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2021 tentang Rekening Penampungan Biaya Perjalanan Ibadah Umrah yang merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja (Omnibus Law). Menurutnya, PP ini berguna dalam memisahkan setoran biaya calon jamaah umrah dari dana di luar kepentingan umrah.


Mustolih mengatakan, beleid tersebut mewajibkan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau sering disebut travel untuk menggunakan rekening khusus yang menampung setoran biaya dari jamaah umrah.


"Rekening khusus umrah ini penting digunakan untuk memisahkan setoran jamaah umrah dan dana di luar kegiatan umrah, termasuk untuk operasional perusahaan," kata Mustolih, Ahad (21/2) sore.


Rekening tersebut dibuka di bank syariah yang telah ditetapkan sebagai bank penerima setoran (BPS). Rekening ini dibuka dan dikelola penuh oleh masing-masing travel tanpa campur tangan pemerintah sama sekali.


Adapun biaya umrah yang disetorkan jamaah pun mesti mengacu pada referensi harga yang ditetapkan secara berkala oleh pemerintah yang sedikitnya mencakup biaya-biaya pokok meliputi transportasi, akomodasi, konsumsi, bimbingan (manasik), kesehatan, asuransi, dan biaya administrasi. 


"Travel yang tidak melaksanakan ketentuan ini dapat dikenai sanksi," kata Mustolih yang juga pengajar pada Fakultas Syariah UIN Syarif Hidayatullah.


Ia menambahkan, kemunculan aturan tersebut tampaknya tidak bisa dilepaskan dari upaya pemerintah melindungi jamaah umrah dari oknum travel nakal yang pernah mencuat beberapa tahun silam. Sebagaimana diketahui, ratusan ribu calon jamaah umrah dari berbagai penjuru daerah gagal berangkat ke Tanah Suci karena ditipu beberapa oknum travel.


"Tidak hanya itu, bahkan biaya yang telah mereka lunasi tidak dapat ditarik karena digunakan untuk kepentingan di luar urusan umrah. Dalam skandal tersebut penegak hukum bahkan mengungkap dana calon jamaah ternyata digunakan untuk foya-foya oleh bos travel," kata Mustolih.


Dengan rekening khusus, aliran dana dari calon jamaah ke pihak travel nantinya dapat termonitor dan dapat ditelusuri dengan jelas jejaknya apakah digunakan sesuai dengan peruntukannya.


"Ini menjadi angin energi baru perlindungan calon jamaah umrah," kata Mustolih.


Di lain sisi, PP ini makin mendorong bisnis di sektor wisata religi ini makin transparan dan kompetitif khususnya menyangkut harga yang makin baik dalam membangun iklim usaha yang terbuka. 


Apabila ada oknum travel yang membandrol harga terlalu rendah di bawah harga referensi, publik dapat langsung mengoreksinya. Begitu pula bila biaya kelewat mahal.


"Terlebih pada saat sekarang di era ekonomi digital yang setiap saat siapapun dan di manapun bisa memantau termasuk pihak pengawas dan regulator," kata Mustolih.


Pewarta: Alhafiz Kurniawan
Editor: Kendi Setiawan