Nasional

PP Fatayat NU Resmi Luncurkan LBH untuk Bantu Tangani Kasus Perempuan dan Anak

NU Online  ·  Rabu, 6 Agustus 2025 | 15:00 WIB

PP Fatayat NU Resmi Luncurkan LBH untuk Bantu Tangani Kasus Perempuan dan Anak

Peluncuran Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fatayat NU, Rabu (6/8/2025) di Aula RA Kartini, KemenPPPA RI, Jakarta Pusat. (Foto: NU Online/Haekal Attar)

Jakarta, NU Online

Pimpinan Pusat Fatayat Nahdlatul Ulama (PP Fatayat NU) secara resmi meluncurkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fatayat NU saat acara Kolaborasi Peringatan Hari Anak Nasional 2025: Pentingnya Makanan Bergizi dan Fortifikasi dalam Pemenuhan Zat Besi untuk Mencegah ADB pada Anak di Aula RA Kartini, KemenPPPA RI, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/8/2025).


Dalam sambutannya, Ketua Umum (Ketum) PP Fatayat NU Margaret Aliyatul Maimunah menegaskan bahwa pendirian lembaga bantuan hukum ini adalah bagian dari komitmen organisasi dalam menghadapi tantangan nyata yang dihadapi perempuan dan anak.


“Ini adalah inisiasi sebagai wujud komitmen kami Fatayat NU, yang memang tantangan organisasi fokus terhadap perlindungan anak memiliki peran serta dalam upaya terkait dengan penanganan kasus-kasus dalam perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan atau mengalami diskriminasi,” katanya saat sambutan.


Ia juga menegaskan, Fatayat NU tidak hanya bergerak dalam advokasi gizi dan kesehatan, tetapi juga berperan aktif dalam memberikan pendampingan dan perlindungan hukum bagi perempuan dan anak yang rentan menjadi korban kekerasan maupun perlakuan diskriminatif.


Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi ikut menyambut baik peluncuran LBH Fatayat NU dan menyatakan bahwa kehadiran lembaga ini sangat penting di tengah meningkatnya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.


“Launching Lembaga Bantuan Hukum Fatayat NU ini juga sangat dibutuhkan karena perempuan-perempuan kita perlu mendapatkan pendampingan baik secara ekonomi, pendampingan secara untuk peningkatan kualitas, dan juga pendidikan dalam bidang hukum,” katanya.


Ia juga membeberkan hasil survei nasional yang menunjukkan kondisi darurat kekerasan di Indonesia. Berdasarkan survei pengalaman hidup perempuan yang dilakukan tahun 2024, satu dari empat perempuan di Indonesia pernah mengalami kekerasan, baik fisik maupun seksual.


Tak hanya itu, Arifah juga menerangkan hasil survei pengalaman hidup anak dan remaja yang juga menunjukkan bahwa satu dari dua anak di Indonesia, yakni 50 persen pernah mengalami kekerasan, dengan jenis kekerasan paling dominan adalah kekerasan emosional, fisik, dan seksual.


Arifah membeberakan dari data dari Sistem Informasi Online milik KemenPPPA yang juga mencatat angka yang tinggi laporan kekerasan beberapa minggu yang lalu.


“Pertanggal 5 Juli 2025, jumlah kasus yang terlaporkan itu sudah sebanyak 17.500 sekian. Pada tanggal 14 Juli, angkanya di 11.800 sekian. Artinya, satu bulan setengah pertambahan angka kekerasan yang dilaporkan kepada kami itu jumlahnya 5.535 kasus,” ungkapnya.


Arifah menegaskan, saat ini kekerasan terhadap perempuan dan anak sudah masuk dalam kategori darurat nasional. Ia berharap agar LBH Fatayat NU dapat hadir ruang aman dan akses hukum yang memadai bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan.


“Kami berharap kepada khususnya Fatayat NU, keluarga besar NU, ayok kita jaga anak-anak kita, kita jaga perempuan-perempuan kita, kita kuatkan keluarga-keluarga kita. Karena keluarga yang kuat akan menjadi pondasi negara dan bangsa yang kuat,” terangnya.