Nasional

LF PBNU: Kriteria Awal Waktu Subuh di Indonesia Tak Perlu Berubah

Rab, 21 April 2021 | 02:00 WIB

LF PBNU: Kriteria Awal Waktu Subuh di Indonesia Tak Perlu Berubah

Lembaga Falakiyah PBNU menjelaskan tentang kedudukan awal waktu Subuh yang sempat singpang siur di masyarakat.

Jakarta, NU Online
Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berpandangan bahwa kriteria awal waktu Subuh di Indonesia tidak perlu berubah. Artinya tetap merujuk pada kriteria yang dipedomani Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Agama RI. Pada kriteria tersebut tinggi Matahari negatif 20Āŗ di bawah ufuk timur, atau dalam istilah ilmu falak sebagai sudut depresi Matahari 20Āŗ.Ā 


Hal ini diputuskan setelah melaksanakan kajian berkesinambungan dengan melibatkan para peneliti berkompeten di bidangnya. Kriteria awal waktu Subuh dengan nilai tinggi Matahari negatif 20Āŗ tetap digunakan karena telah memiliki landasan ilmu fiqih dan ilmu falak yang kuat. Nilai tinggi Matahari demikian sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW, para sahabat, para tabiā€™in, para tabiā€™it tabiā€™in, para shalafus shalih dan para auliya. Nilai tinggi Matahari tersebut juga sesuai data hasil pengamatan cahaya fajar shadiq terkini.


ā€œDengan kajian ini maka awal waktu Subuh dan juga awal puasa di Indonesia yang selama ini kita pedomani memang memiliki landasan yang kukuh. Baik dalam ilmu fiqih maupun ilmu falak,ā€ jelas Ketua LF PBNU KH Sirril Wafa dalam keterangan tertulisnya pada NU Online, Rabu (21/4).


ā€œBahwa dalam realitas terkini Indonesia mulai terdapat perbedaan pendapat dalam awal waktu Subuh, itu harus kita hormati dan hargai. Perbedaan tersebut serupa dengan perbedaan penentuan awal Ramadhan dan dua hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha),ā€ imbuhnya.
Ā 


Dengan hasil kajian mendalam ini maka umat Islam di Indonesia khususnya warga Nahdlatul Ulama dapat menjalankan ibadah shalat Subuh dan puasanya dengan lebih tenang dan nyaman. Warga Nahdlatul Ulama agar tetap berpedoman pada jadwal waktu shalat dan jadwal imsakiyah Ramadhan sesuai yang disusun Lembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama (LFNU).Ā 


ā€œWarga Nahdlatul Ulama juga tidak perlu risau dalam menyikapi kondisi terkini dengan mulai terjadinya perbedaan dalam mengumandangkan adzan Subuh di Indonesia,ā€ jelasnya.


Kajian formal tentang cahaya fajar dan awal waktu Subuh di Indonesia telah digelar Lembaga Falakiyah PBNU secara berturutā€“turut dalam 8 bulan sejak Syawwal 1441 H (Juni 2020) hingga Jumadal Akhirah 1442 H (Februari 2021).Ā 


Hasil kajian telah dilaporkan kepada Ketua Umum PBNU melalui surat bernomor 017/LF-PBNU/IV/2021dengan tembusan kepada jajaran Lembaga Falakiyah di tingkat PWNU/PCNU serta kepada pondok pesantren falakiyah dan perukyah falak Nahdlatul Ulama.Ā 


Kajian ini melibatkan para peneliti Nahdlatul Ulama di bidang ilmu falak dan ilmu fiqih yang telah menggeluti topik cahaya fajar di Indonesia dalam satu dasawarsa terakhir. Beberapa di antara peneliti ilmu falak tersebut adalah pionir dalam penelitian di bidang ini.Ā 

Ā 


Sebut saja misalnya Dr Nihayatur Rohmah, yang telah menelitinya sejak 2010 dan termasuk salah satu ahli falak perempuan pertama di Indonesia. Beberapa peneliti juga menjadikan penelitian cahaya fajar sebagai topik dalam menyusun karya ilmiah yang berwujud tesis hingga disertasi dan telah dapat dipertahankan dengan baik.


Kajian cahaya fajar dan awal waktu Subuh diselenggarakan guna menjawab pertanyaan terkait dinamika cahaya fajar dan awal waktu Subuh di Indonesia, khususnya dari sudut pandang Nahdlatul Ulama. Telah diketahui terbitnya cahaya fajar merupakan penanda awal waktu Subuh.


Cahaya fajar merupakan produk penyinaran matahari secara tak langsung, dimana matahari belum terbit namun berkas cahayanya telah sampai di permukaan bumi akibat sifat optis atmosfer bumi. Selain menandai awal waktu Subuh, terbitnya cahaya fajar juga menjadi awal waktu puasa sebagaimana tercantum dalam Al-Qurā€™an Surat al-Baqarah ayat 187.


Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: MahbibĀ Khoiron