Nasional

MK Akan Putuskan 15 Perkara Uji Materi: dari Aturan Pajak, Pilkada, hingga UU Sisdiknas

NU Online  ·  Rabu, 13 Agustus 2025 | 10:00 WIB

MK Akan Putuskan 15 Perkara Uji Materi: dari Aturan Pajak, Pilkada, hingga UU Sisdiknas

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online

Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan menggelar sidang pembacaan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang di Gedung MK 1, Lantai 2, Jakarta Pusat pada Kamis, 14 Agustus 2025, pukul 13.30 WIB.


Diketahui, dalam hukum dikenal azas res judicata pro veritate habetur yaitu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dianggap benar (sesuai dengan kebenaran hukum) dan mengikat para pihak.


"Ini berarti bahwa putusan hakim, setelah memiliki kekuatan hukum tetap, dianggap benar dan harus ditaati oleh semua pihak," kata Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Erfandi saat dihubungi NU Online pada Jumat lalu.


Menurutnya, jika MK telah mengeluarkan putusan yang bersifat final dan mengikat, maka sesuai asas ini, semua pihak termasuk pemerintah dan lembaga lainnya wajib tunduk dan melaksanakannya.


Berikut adalah 15 perkara yang bakal diputuskan oleh MK, di antara:

  1. MK akan membacakan putusan atas Perkara Nomor 11/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Permohonan ini diajukan oleh Warsiti Hajar dan Yenny Silvia Sari Sirait.
  2. Perkara Nomor 40/PUU-XXIII/2025 akan diputus, menyangkut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang diajukan oleh Badaruddin dan Nisa Ulfitri.
  3. MK akan membacakan putusan Perkara Nomor 61/PUU-XXIII/2025 yang menguji Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Permohonan ini diajukan oleh Iwan Agus Sugiarto dan Asep Bambang Hermanto.
  4. Perkara Nomor 109/PUU-XXIII/2025 akan diputus terkait pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sebagaimana telah diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta UU No. 5 Tahun 1986 tentang PTUN. Permohonan diajukan oleh dr Rusnawi dan Eliadi Hulu.
  5. Perkara Nomor 110/PUU-XXIII/2025 yang menguji Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, akan diputus atas permohonan Terence Cameron.
  6. MK akan membacakan putusan atas Perkara Nomor 111/PUU-XXIII/2025 mengenai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pemohon dalam perkara ini adalah Danang Putra Nuryana (Pemohon IV) dan Brahma Aryana.
  7. Perkara Nomor 113/PUU-XXIII/2025 akan diputus terkait pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Permohonan ini diajukan oleh Veri Senovel.
  8. MK juga akan membacakan putusan Perkara Nomor 115/PUU-XXIII/2025, yang menguji Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Pemohon dalam perkara ini adalah Hosnika Purba.
  9. Perkara Nomor 116/PUU-XXIII/2025 yang mempersoalkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, diajukan oleh Syamsul Jahidin.
  10. MK akan memutus Perkara Nomor 117/PUU-XXIII/2025 yang menguji Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, atas permohonan Zulkifli.
  11. Perkara Nomor 122/PUU-XXIII/2025 yang menguji Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, diajukan oleh Mochamad Tommy Adrianto.
  12. MK juga akan membacakan putusan Perkara Nomor 128/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian Perppu Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara. Permohonan ini diajukan oleh Andri Tedjadharma dan Finsensius F. Mendrofa.
  13. Perkara Nomor 152/PUU-XXII/2024 akan diputus terkait pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, diajukan oleh Freddy TH Sinurat.
  14. MK akan memutus Perkara Nomor 184/PUU-XXII/2024 yang menguji Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, atas permohonan Hari Budiarto dan Azyumardi Arza.
  15. MK akan membacakan putusan Perkara Nomor 188/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai. Permohonan ini diajukan oleh CV. Belilas Permai (Ahmad Saqowi) dan Shinta Donna Tarigan.