Nasional

KPAI Upayakan Pemenuhan dan Perlindungan Hak Anak Yatim Akibat Covid-19

Sel, 24 Agustus 2021 | 14:30 WIB

KPAI Upayakan Pemenuhan dan Perlindungan Hak Anak Yatim Akibat Covid-19

Tak sedikit anak yang mendadak menjadi yatim, piatu, atau yatim-piatu karena ditinggal wafat orang tuanya yang terpapar Covid-19.

Jakarta, NU Online

Berdasarkan Rekomendasi Rapat Koordinasi Nasional Pemenuhan dan Perlindungan Hak Anak Korban Kehilangan Orang Tua Pada Pandemi Covid-19 oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), disebutkan bahwa pandemi membawa kepiluan bagi seluruh masyarakat tak terkecuali anak-anak.


Pasalnya tak sedikit anak yang mendadak menjadi yatim, piatu, atau yatim-piatu karena ditinggal wafat orang tuanya yang terpapar Covid-19.


Kondisi ini membuat rentan bagi anak baik secara psikologis maupun keberlangsungan kehidupannya di masa depan. Oleh karena itu, KPAI, kementerian, dan lembaga, organisasi sosial dan keagamaan, perlu mengupayakan pemenuhan hak anak agar tumbuh kembangnya baik.


“KPAI mengadakan Rakornas Pemenuhan dan Perlindungan Hak Anak Korban Kehilangan Orang Tua Pada Pandemi Covid-19, sebagai bagian dari memastikan pemenuhan hak anak,” kata Ketua KPAI Susanto dalam Surat Rekomendasi Rakornas KPAI yang disampaikan kepada NU Online, Selasa (24/8).


Dalam surat ini juga tertulis beberapa perencanaan, seperti menyinergikan dan koordinasi secara berkesinambungan terhadap anak yatim korban Covid-19 dengan mendirikan Sekretariat Bersama Pendataan dengan tetap memperhatikan keamanan data, validasi data, dan cakupan wilayahnya.


“Sekretariat Bersama menjadi senter layanan dan dukungan kepada anak dan keluarga oleh lintas kementerian dan lembaga, serta partisipasi masyarakat,” tutur Susanto.


Oleh karena itu, diimbau kepada pemerintah daerah untuk melakukan edukasi kepada masyarakat agar keluarga melaporkan setiap peristiwa anak yang kehilangan orang tua kepada aparat pemerintah secara berjenjang melalui RT, RW, dan Desa/Kelurahan.


Sementara, untuk mendorong proses asesmen sosial dan psikologis terhadap anak yatim, piatu, atau yatim-piatu untuk tindakan jangka pendek, menengah, dan jangka panjang.


KPAI menyarankan diadakannya pendampingan psikologis untuk menjaga kondisi mental melalui Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga), sekolah, maupun lingkungan anak tinggal.


Di samping itu, KPAI juga mengupayakan pemberian hak-hak dasar anak terkait sandang, pangan, dan papan melalui lembaga-lembaga sosial di masyarakat.


“Kami juga mendukung kepastian pendidikan anak agar tetap dapat berlanjut,” terang Susanto.


Perencanaan Pengasuhan


Terkait rencana pengasuhan, KPAI mengedukasi pola pengasuhan berbasis keluarga yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dalam penyelesaian perencanaan pengasuhan. 


Pengasuhan itu diprioritaskan kepada keluarga besar, keluarga asuh, mengingat hukum di Indonesia menitikberatkan pengasuhan sampai derajat ketiga, yakni kakak/adik, nenek/kakek, dan atau paman/bibi. 


“Kami juga mendorong Dinas Sosial untuk memastikan proses pengasuhan berbasis keluarga berjalan dengan baik dengan tetap melakukan pencatatan dan pendataannya,” pinta Susanto.


Selain itu, lembaga Non-Government Organization juga diharapkan bekerja sama dalam menghadapi isu-isu terkait anak yatim yang sedang berkembang kini.


Organisasi kemasyarakatan, keagamaan, seperti lembaga amil zakat dan Badan Amil Zakat untuk mendukung intervensi perencanaan pengasuhan berbasis keluarga dengan memberikan dukungan kepada keluarga yang mengasuh anak yatim akibat Covid-19.


Kontibutor: Syifa Arrahmah

Editor: Fathoni Ahmad