Nasional

Alasan Pemerintah Perpanjang PPKM Hingga 30 Agustus 2021

Sen, 23 Agustus 2021 | 14:00 WIB

Alasan Pemerintah Perpanjang PPKM Hingga 30 Agustus 2021

Presiden Joko Widodo membeberkan alasan pemerintah melanjutkan PPKM di sejumlah daerah. Di antaranya karena kasus konfirmasi positif Covid-19 yang terus menurun sebesar 78 persen, sejak titik puncak kasus yang terjadi pada 15 Juli 2021 lalu. (Foto: NU Online)

Jakarta, NU Online

Pemerintah Indonesia kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sejak 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021. Meski demikian, beberapa daerah di Indonesia sudah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3. 


Presiden Joko Widodo membeberkan alasan pemerintah melanjutkan PPKM di sejumlah daerah. Di antaranya karena kasus konfirmasi positif Covid-19 yang terus menurun sebesar 78 persen, sejak titik puncak kasus yang terjadi pada 15 Juli 2021 lalu.


Selain itu, angka kesembuhan secara konsisten sudah lebih tinggi dibandingkan penambahan kasus konfirmasi positif selama beberapa minggu terakhir. Menurut Jokowi, hal ini berkontribusi secara signifikan terhadap penurunan keterisian tempat tidur (BOR) nasional yang saat ini berada di angka 33 persen.


Kepala Negara kemudian menyebutkan beberapa wilayah di Pulau Jawa dan Bali yang sudah mengalami penurunan ke level 3 mulai Selasa (24/8) besok. Di antaranya daerah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya.


“Untuk Pulau Jawa-Bali ada perkembangan yang cukup baik. Level 4 (dari yang sebelumnya) 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota. Level 3 dari (yang sebelumnya) 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota. Level 2, (dari yang sebelumnya) 2 kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten dan kota,” tutur Presiden Jokowi saat mengumumkan perkembangan terkini PPKM lewat Youtube Sekretariat Presiden, pada Senin (23/8) 


Beberapa wilayah di luar Jawa-Bali pun mengalami perkembangan yang membaik. Level 4 dari yang sebelumnya 11 provinsi kini menjadi 7 provinsi. Tingkat kabupaten/kota berstatus level 4 kini berjumlah 104, dari semula 132.


“Level 3, dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota. Level 2, dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota,” jelas Jokowi.


Ditegaskan, perbaikan situasi Covid-19 yang dialami saat ini harus tetap disikapi dengan hati-hati dan kewaspadaan. Pembukaan kembali aktivitas masyarakat tetap harus dilakukan tahap demi tahap seiring dengan peningkatan protokol kesehatan. Di antaranya testing dan tracing yang tinggi, serta cakupan vaksinasi yang semakin luas. 


“Hal-hal tersebut perlu dilakukan agar pembukaan kembali aktivitas masyarakat tidak berdampak pada peningkatan kasus,” ujarnya.


Penyesuaian pembatasan kegiatan


Dari berbagai indikator perbaikan itu, pemerintah pun mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat. Di antaranya, tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk kegiatan ibadah maksimal untuk 25 persen kapasitas, atau maksimal 30 orang.


Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, 2 orang per meja, dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00. Pusat perbelanjaan atau mal diperbolehkan buka hingga pukul 20.00, maksimal 50 persen kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.


Sedangkan bagi sektor industri yang berorientasi ekspor dan penunjangnya, dapat beroperasi 100 persen. Namun apabila terjadi klaster baru Covid-19 maka akan ditutup selama 5 hari. Penyesuaian atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat masuk.


Presiden Jokowi menyampaikan bahwa cakupan vaksinasi juga sudah terus meningkat. Saat ini, 90,59 juta dosis vaksin telah disuntikkan. Ia menargetkan, hingga akhir Agustus, agar vaksinasi bisa mencapai lebih dari 100 juta dosis vaksin yang disuntikkan.


“Keterlibatan TNI dan Polri dalam melakukan tracing turut berkontribusi terhadap peningkatan angka rasio kontak erat. Pada 20 Agustus 2021, rasio kontak erat mencapai 6.5, jauh meningkat dibandingkan pada 31 Juli 2021 yang berada pada posisi 1.9,” pungkas Jokowi.


Pewarta: Aru Lego Triono

Editor: Fathoni Ahmad