Nasional

Komnas Haji Desak Penghapusan Ibadah Haji Khusus

Ahad, 7 September 2014 | 15:02 WIB

Jakarta, NU Online
Komnas Haji menilai Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus menegaskan jurang lebar antara si kaya dan si miskin. Dengan menyetor dana sebesar Rp.80-100 juta, calon jamaah haji khusus memangkas waktu antrean dari 10-20 tahun menjadi 3 tahun waktu tunggu. Kemenag RI karenanya harus menghentikan praktik diskriminasi ini.
<>
Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj menyebutkan data 2013 PIHK menghabiskan kuota sebesar 13 ribu jamaah haji 2013. “Kuota haji khusus itu sangat tidak adil karena terlalu besar dan tidak jelas dasar pertimbangannya,” ujar Mustolih kepada NU Online, Ahad (6/9) siang.

Sementara calon jamaah haji reguler hanya memegang uang pas-pasan. Mereka menyetorkan uang sebesar Rp. 30 juta dengan waktu tunggu 10-20 tahun. Mostolih menyayangkan pelayanan penyelenggaraan ibadah haji Kemenag RI yang ditentukan atas dasar tebal-tipisnya kocek jamaah.

“Lalu apa bedanya ibadah perjalanan menuju rumah Allah dengan perjalanan wisata biasa pada umumnya?” Mustolih menegaskan.

Kementerian Agama RI, Mustolih manambahkan, lebih baik menghapus kuota kelas premium ini sehingga kedudukan jamaah sejajar dalam hal pelayanan dan waktu tunggu. Pihak Kemenag RI juga harus meningkatkan layanan yang prima bagi jamaah.

“Kaya dan miskin harus sama-sama antre, tidak boleh dibedakan,” tandas Mustolih. (Alhafiz K)