KH Ma'ruf Amin Jelaskan Lima Indikator Rahmatan lil 'Alamin
NU Online · Rabu, 2 Juni 2021 | 07:00 WIB
Syifa Arrahmah
Kontributor
Jakarta, NU Online
Wakil Presiden Republik Indonesia, KH Ma'ruf Amin menyebutkan 5 keniscayaan (al-dharûriyyaât al-khams) yang merupakan indikator rahmatan lil ‘âlamîn sebagai kebutuhan dasar manusia, baik secara materiil maupun spiritual. Yaitu, perlindungan agama (hifzhud dîn), perlindungan jiwa (hifzhun nafs), perlindungan akal (hifzhul ‘aql), perlindungan keturunan (hifzhun nasl), perlindungan harta (hifzhul mâl).
"Sebagian ulama menambah perlindungan terhadap lingkungan (hifz al-bîah). Meski pada saat ini dunia sudah semakin maju, terutama di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan ekonomi, dalam kenyataannya, kini dunia masih menghadapi persoalan-persoalan kemanusiaan (al-musykilât al-insâniyyah) yang cukup serius," kata Kiai Ma'ruf dalam pidato kunci di acara Internasional Seminar On Qur'anic Studies, Selasa (1/6).
Hal itu terjadi karena kebutuhan-kebutuhan dasar tersebut belum terpenuhi atau tidak terlindungi, atau bahkan dirusak oleh tindakan-tindakan manusia yang tidak bertanggung jawab.
Ia pun menyampaikan, beberapa persoalan kemanusiaan kontemporer antara lain pelanggaran hak-hak asasi manusia, kemiskinan dan keterbelakangan, penyakit menular (wabah), konflik, kekerasan dan perang, serta bencana dan kerusakan lingkungan hidup. Sebagian besar permasalahan ini terkait dengan problem yang mengancam jiwa, harta, dan harkat manusia.
"Hal ini terjadi karena kurangnya penghormatan pihak-pihak tertentu terhadap nilai-nilai kemanusiaan, baik karena ketertinggalan kelompok masyarakat tertentu maupun karena arogansi pihak-pihak tertentu yang sudah kuat terhadap kelompok atau pihak-pihak yang lemah," jelasnya.
Dilaporkan oleh Human Rights Watch tahun 2020, pelanggaran hak asasi manusia (HAM) pada saat ini masih cukup banyak terjadi di dunia, baik di negara-negara berkembang maupun negara-negara maju. Menghadapi hal demikian, Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) mengeluarkan sejumlah instrumen tentang perlindungan HAM ini, antara lain dalam bentuk Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). PBB juga membentuk Dewan HAM (UN Human Rights Council) untuk memonitor pelanggaran HAM di dunia.
"Sebagian besar negara-negara di dunia pun telah berusaha untuk memberikan perlindungan HAM ini, meski tingkat perlindungan dan bidang yang dilindungi bisa berbeda-beda antara satu negara dengan negara lainnya," tutur Ketua Dewan Pertimbangan MUI ini.
Mengutip Al-Qur'an ayat 70 Surat Al-Isra’, di dalamnya mengatakan bahwa pedoman perlindungan kuncinya adalah menghormati sesama manusia, yang telah diberikan kemuliaan oleh Allah. Kemuliaan (karomah) tersebut meliputi tiga hal, yakni karamah fardiyyah (kemuliaan individual), karamah ijtimâ’iyyah (kemuliaan kolektif), dan karamah siyâsiyyah (kemuliaan politik).
"Karamah ini akan terwujud dengan terpenuhinya dan terlindunginya lima kebutuhan dasar tersebut di atas, yang merupakan hak-hak dasar kemanusiaan. Oleh karenanya, setiap orang wajib menghormati karamah dan melindungi hak-hak asasi manusia ini," terang Mustasyar PBNU (1998) ini.
Kontributor: Syifa Arrahmah
Editor: Fathoni Ahmad
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Menggali Hikmah Ibadah Haji dan Kurban
2
Khutbah Jumat: Menggapai Pahala Haji Meskipun Belum Berkesempatan ke Tanah Suci
3
Amalan Penting di Permulaan Bulan Dzulhijjah, Mulai Perbanyak Dzikir hingga Puasa
4
Keistimewaan Bulan Dzulhijjah dan Hari Spesial di Dalamnya
5
Khutbah Jumat: Persahabatan Sejati, Jalan Keselamatan Dunia dan Akhirat
6
Kelola NU Laksana Pemerintahan, PBNU Luncurkan Aplikasi Digdaya Kepengurusan
Terkini
Lihat Semua