Kampanye di Tempat Ibadah, Gus Yahya: Berbahaya! Tolong Jangan Dilakukan!
NU Online · Rabu, 4 Januari 2023 | 15:10 WIB

Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf saat konferensi pers menerima kunjungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di kantor PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta, Rabu (4/1/2023). (Foto: NU Online/Syakir NF)
Muhammad Syakir NF
Penulis
Jakarta, NU Online
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) menyebut bahwa kampanye di tempat ibadah sangat berbahaya.
"Politisiasi tempat ibadah itu berbahaya sekali," katanya ketika ditanya pandangan akan hal tersebut pada Konferensi Pers pertemuannya dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta, Rabu (4/1/2023).
Karenanya, Gus Yahya mengharapkan agar para peserta Pemilu tidak berkampanye di tempat ibadah. "Kampanye di tempat ibadah berbahaya sekali. Tolong jangan dilakukan," kata Pengasuh Pondok Pesantren Raudlatut Thalibin, Leteh, Rembang, Jawa Tengah itu.
Lagi pula, lanjutnya, hal tersebut memang dilarang dalam Undang-Undang. Ia pun mengonfirmasi kebenaran adanya peraturan larangan kampanye di tempat ibadah itu kepada komisioner KPU yang ada di samping kirinya, yaitu Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan Betty Epsilon Idroos. Keduanya pun mengangguk tanda mengiyakan adanya peraturan itu.
Gus Yahya menyampaikan agar parameter kampanye di tempat ibadah itu perlu dipertegas. "Sekarang parameter kampanye di tempat ibadah itu saya kira perlu dipertegas," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa akibat politik identitas itu sangat merusak masyarakat. "Kita melihat akibat dari politik identitas yang luar biasa merusak di berbagai masyarakat negara yang ada," kata kiai kelahiran Rembang, Jawa Tengah 56 tahun yang lalu itu.
Oleh karena itu, Gus Yahya mengajak seluruh masyarakat agar tidak perlu melakukan kampanye di tempat ibadah dan mempolitisasi identitas.
"Mari kita jangan ikut-ikutan. Pengin menang ya pengin menang, jangan pakai cara itu," pungkasnya.
Sebagai informasi, kampanye di tempat ibadah itu memang dilarang dalam Pasal 69 UU 8/2015 jo. Pasal 68 ayat (1) PKPU 4/2017. Dalam poin 9, disebutkan bahwa di antara poin larangan adalah 'menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan".
Sementara itu, ada tujuh poin yang dimaksud dengan kampanye dalam Pasal 65 ayat (1) UU 10/2016.
- Pertemuan terbatas;
- Pertemuan tatap muka dan dialog;
- Debat publik/debat terbuka antarpasangan calon;
- Penyebaran bahan Kampanye kepada umum;
- Pemasangan alat peraga;
- Iklan media massa cetak dan media massa elektronik; dan/atau
- Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pewarta: Syakir NF
Editor: Syamsul Arifin
Terpopuler
1
Fantasi Sedarah, Psikiater Jelaskan Faktor Penyebab dan Penanganannya
2
Khutbah Jumat: Lima Ibadah Sosial yang Dirindukan Surga
3
Pergunu Buka Pendaftaran Beasiswa Kuliah di Universitas KH Abdul Chalim Tahun Ajaran 2025
4
Pakai Celana Dalam saat Ihram Wajib Bayar Dam
5
Kabar Duka: Ibrahim Sjarief, Suami Jurnalis Senior Najwa Shihab Meninggal Dunia
6
Ribuan Ojol Gelar Aksi, Ini Tuntutan Mereka ke Pemerintah dan Aplikator
Terkini
Lihat Semua