Nasional

Jokowi Moratorium Izin Pinjol, Ansor: Bunga Pinjol Legal Juga Perlu Ditertibkan

Sab, 16 Oktober 2021 | 08:30 WIB

Jokowi Moratorium Izin Pinjol,  Ansor: Bunga Pinjol Legal Juga Perlu Ditertibkan

Ketua Pimpinan Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor bidang ekonomi, Sumantri Suwarno. (Foto: Facebook/Sumantri Suwarno)

Jakarta, NU Online

Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo memerintahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) RI untuk melakukan moratorium atau pemberhentian sementara izin pinjaman online (pinjol) baru. 


Perintah Presiden Jokowi itu diungkapkan dalam rapat terbatas bersama Menteri Kominfo Johnny G Plate, Ketua OJK Wimboh Santoso, Menteri Koordinator (Menko) Perekomian Airlangga Hartarto, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Jumat (15/10/2021) kemarin. 


Langkah Presiden Jokowi itu mendapatkan apresiasi dari Ketua Pimpinan Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor bidang ekonomi, Sumantri Suwarno. Meski begitu, ia juga mengusulkan agar bunga pinjol yang cukup tinggi dan memberatkan peminjam untuk segera ditertibkan. 


“Pak Jokowi melakukan moratorium izin pinjol baru, langkah yang sangat baik. Pinjol legal juga perlu ditertibkan bunganya. Usul, bikin maksimal 0,3 persen per hari untuk pinjaman 3 bulan, 0,2 persen per hari untuk pinjaman enam bulan, dan 0,1 persen per hari untuk pinjaman 1 tahun,” tutur Sumantri lewat twitternya, @mantriss, Sabtu (16/10/2021).


Selain itu, Mantris menyarankan agar Menteri Koperasi dan UKM memanggil ahli aplikasi untuk membuat pinjol serupa. Kemudian berdayakan dana yang terdapat di Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) untuk disalurkan dengan skema pinjol.


“Ada uang triliyunan di sana. Kalau kurang tinggal minta tambah Menkeu (Menteri Keuangan),” kata Mantris. 


Menurutnya, pinjol yang terdaftar secara resmi pun kalau memberikan bunga di atas enam persen maka akan memakan nilai tambah ekonomi yang didapat masyarakat. Dalam hal ini, kata Mantris, pemerintah harus memperhatikan dampak ekonomi tersebut. 


“Alih-alih menggerakkan sektor riil, duit masyarakat lari ke para provider (perusahaan) pinjol. Belum efek sosial jika muncul masalah,” tambah Mantris. 


Ia menegaskan bahwa teknologi memang memudahkan segala keperluan masyarakat, sebagaimana Gojek yang mengotomasi order ojek melalui platform digital. Sayangnya, pinjol memudahkan masyarakat untuk meminjam dana tetapi menjerat dengan bunga yang sangat tinggi.


“Untuk negara dengan masyarakat yang konsumtif seperti Indonesia, (fenomena pinjol dengan bunga tinggi) ini bahaya,” pungkas Mantris. 


Sementara itu, dalam konferensi usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Ketua OJK Wimboh Santoso mengungkapkan bahwa pinjol memberikan banyak manfaat karena bisa memberikan pinjaman kepada masyarakat secara cepat dan luas. 


Namun tetap ada hal-hal yang harus menjadi perhatian bersama agar masyarakat jangan sampai terganggu terhadap keberadaan pinjol ini. Disampaikan, saat ini terdapat 107 pinjol yang terdaftar di OJK. Seluruh pelaku pinjol yang terdaftar itu harus masuk ke dalam asosiasi teknologi finansial (fintech).


“Dalam asosiasi itu digarap bagaimana membina para pelaku ini bisa lebih efektif memberikan pinjaman yang murah, tepat, dan tidak menimbulkan ekses-ekses penagihan yang melanggar kaidah dan etika. Ada kesepakatan yang sudah dibuat oleh seluruh pelaku ini yang difasilitasi oleh asosiasi,” katanya dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden, Sabtu siang.   


Di lapangan, kata Wimboh, sangat banyak perusahaan pinjol yang tidak terdaftar di OJK dan menawarkan berbagai pinjaman murah serta cepat. Pinjol ilegal itu, menimbulkan banyak masalah seperti suku bunga yang terlalu tinggi dan penagihan yang melanggar kaidah, aturan, serta etika. 


“Kalau itu tidak terdaftar, maka harus ditutup. Kami bersama Menkominfo yang mempunyai kewenangan dalam teknologi informasi, sudah ada 3000 lebih pinjol ilegal yang ditutup. Kami imbau kepada masyarakat agar kalau minta pinjaman pilihlah yang terdaftar di OJK. Daftarnya ada di website OJK, ada 107 pinjol,” terang Wimboh.  


Pemberantasan tersebut akan menjadi agenda utama pemerintah agar masyarakat tidak terjebak pada tawaran-tawaran pinjaman dana dari pinjol ilegal. Sementara untuk pinjol yang sudah terdaftar akan ditingkatkan agar bisa memberikan pelayanan terbaik, suku bunga lebih rendah, dan penagihan yang tidak meresahkan. 


Kemudian, Menkominfo Johnny G Plate menyebutkan bahwa telah ada lebih dari 68 juta rakyat Indonesia yang mengambil bagian atau akun dalam kegiatan teknologi finansial yang diberikan pemerintah. Lebih dari Rp260 triliun omzet atau perputaran dana yang ada di dalamnya. 


Namun karena terdapat banyak penyalahgunaan pinjol maka Presiden Jokowi memberikan beberapa arahan tegas. Pertama, OJK diminta melakukan moratorium untuk penerbitan izin teknologi finansial atas pinjol legal yang baru.


“Karenanya, Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjol yang baru, serta meningkatkan 107 pinjol legal yang saat ini telah terdaftar resmi dan beroperasi di bawah tata kelola OJK,” kata Johnny.


Kedua, Kominfo sejak 2018 hingga kini telah menutup 4874 akun pinjol. Pada 2021, telah terdapat 1856 akun ditutup yang tersebar melalui situsweb, google playstore, youtube, facebook, dan Instagram. 


“Kami akan mengambil langkah-langkah tegas dan tanpa kompromi untuk membersihkan ruang digital dari praktik-praktik pinjol ilegal yang dampaknya begitu sangat serius,” tegasnya. 


Lalu, Kapolri juga diminta untuk mengambil langkah-langkah tegas di lapangan berupa penahanan, penindakan, dan proses hukum terhadap semua tindak pidana yang dilakukan pinjol. 


“Karena yang berdampak (oleh pinjol) adalah masyarakat kecil, khususnya masyarakat dari sektor ultra-mikro dan UMKM. Kami tidak akan membuka ruang dan kompromi untuk itu,” pungkas Johnny. 


Pewarta: Aru Lego Triono

Editor: Fathoni Ahmad