Soroti Praktik Pinjol, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta Minta Perbaiki Regulasi
NU Online · Senin, 6 September 2021 | 05:30 WIB
Jakarta, NU Online
Praktik pinjaman online (pinjol) yang meresahkan masyarakat mendapat perhatian dari kalangan perguruan tinggi. Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta A Tholabi Kharlie meminta regulator dan aparat penegak hukum untuk melakukan langkah konkret atas karut-marut dalam praktik pinjaman online di tengah masyarakat.
"Praktik pinjaman online yang bermasalah telah merugikan masyarakat. Banyak masyarakat yang terjerat praktik pinjol ini. Harus ada langkah sistemik dari regulator dan lembaga penegak hukum agar masalah di pinjol ini dapat segera diselesaikan," ujar Tholabi di Jakarta, Senin (6/9/2021).
Menurut dia, perbaikan regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi salah satu cara untuk perbaikan tata kelola pinjol. Di samping langkah tersebut, Tholabi menambahkan penegakan hukum kepada para pelanggar aturan juga harus dilakukan. "Penegakan hukum mutlak dilakukan agar terdapat efek jera bagi pelaku pelanggar aturan," sebut Tholabi.
Ketua Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) se-Indonesia ini menuturkan keberadaan pinjol ilegal yang tidak terdaftar dan tidak ada izin dari OJK semestinya dapat 100 persen diberantas. "Pemberantasan pinjol ilegal oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) patut diapresiasi, namun harus lebih ditingkatkan agar keberadaan pinjol ilegal ini tidak lagi merugikan masyarakat," tegas Tholabi.
Di samping itu, Tholabi juga meminta Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai asosiasi yang diakui OJK untuk melakukan pengawasan dan penegakan etik kepada para anggotanya yang bermasalah. "Kode etik yang mengatur anggota di asosiasi secara materi substansi cukup baik. Saat ini dibutuhkan pengawasan dan penegakan etik jika ditemukan pelanggaran etik," ujar Tholabi.
Masalah lainnya, Tholabi menandaskan persoalan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terhadap praktik pinjol ini agar lebih ditingkatkan. "Masalah esensial lainnya soal edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat atas penggunaan pinjol ini harus lebih ditingkatkan," kata Tholabi.
Terkait hal tersebut, Tholabi menyebutkan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) akan membuka forum konsultasi dan advokasi kepada masyarakat yang memiliki persoalan dengan pinjol. "Sebagai bagian dari edukasi dan empati, LKBH Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta segera membuka ruang konsultasi dan advokasi kepada masyarakat yang memiliki persoalan dengan pinjol," ungkap Tholabi.
Editor: Syakir NF
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Refleksi Akhir Safar, Songsong Datangnya Maulid
2
Gaji dan Tunjangan yang Terlalu Besar Jadi Sorotan, Ketua DPR: Tolong Awasi Kinerja Kami
3
KPK Tetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer dan 10 Orang Lain sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Sertifikat K3
4
LF PBNU Rilis Data Hilal Jelang Rabiul Awal 1447 H
5
Prabowo Minta Proses Hukum Berjalan Sepenuhnya untuk Wamenaker yang Kena OTT KPK
6
Pemerintah Berencana Tambah Utang Rp781,9 Triliun, tapi Abaikan Efisiensi Anggaran
Terkini
Lihat Semua