Jakarta, NU Online
Saat berpuasa, umat Islam diharuskan untuk menghindari segala macam hal yang membatalkannya, seperti makan, minum, hingga hubungan badan suami istri. Bahkan hal terakhir itu bukan saja batal, tetapi dikenai denda kafarat.
Lepas dari itu, menjadi pertanyaan jika saat berpuasa kemudian mencium pasangannya, bagaimana hukum puasanya? Apakah puasanya menjadi batal atau tetap dihukumi sah?
Baca Juga
Mencium Istri Ketika Puasa
Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Bahauddin (Gus Baha) Nursalim menjelaskan hal tersebut dengan menceritakan sebuah kisah mengenai sahabat yang mengajukan pertanyaan serupa kepada istri Nabi, Sayidah Maimunah.
Mendengar pertanyaan tersebut, ia mengarahkan sahabat tersebut untuk bertanya kepada Sayyidah Aisyah.
"Ya Aisyah, gimana hukumnya (puasa) lelaki mencium istrinya pasa Ramadhan?" kata Gus Baha menjelaskan pertanyaan sahabat tersebut kepada Sayyidah Aisyah, sebagaimana dikutip dari kanal Youtube NU OnlineĀ pada Rabu (12/3/2025).
Menjawab pertanyaan itu, Sayyidah Aisyah tidak secara langsung menyatakan hukum puasanya sah atau batal. Namun, ia bercerita bahwa Rasulullah saw saat berpuasa pernah menciumnya.
"Qabbalani Rasulullah wa huwa shaim (Rasulullah menciumku dan beliau dalam keadaan berpuasa)," ujar Gus Baha mengutip jawaban Sayyidah Aisyah.
Hal serupa juga pernah terjadi pada Sayyidina Umar bin Khattab. Ia sendiri terheran-heran kok bisa-bisanya mencium istri saat berpuasa. Bergegaslah ia mengadu kepada Rasulullah saw atas peristiwa yang baru saja ia alami itu.
"Hari ini aku melakukan suatu kesalahan besar, aku telah mencium istriku padahal sedang berpuasa," tulis KH Nadirsyah Hosen, pakar hukum Islam, dalam artikel berjudul Ketika Sayyidina Umar Mencium Istrinya Saat Berpuasa.
Baca Juga
Hukum Puasa Beduk bagi Anak Kecil
Seperti Sayyidah Aisyah menjawab pertanyaan itu, Rasulullah pun tidak secara langsung menghukumi puasanya batal atau tetap sah. Hanya saja, Nabi Muhammad tidak menjawab itu dengan cerita, melainkan dengan analogi melalui pertanyaan.
"Bagaimana pendapatmu jika kamu berpuasa kemudian berkumur-kumur?"
"Seperti itu tidak mengapa," jawab Sayyidina Umar menanggapi pertanyaan itu.
"Lalu apa masalahnya?" lanjut Rasulullah merespons jawaban salah satu sahabat terbaiknya itu.
Gus Nadir menjelaskan bahwa mencium tidak sama dengan menggauli istri, tetapi dianalogikan dengan kumur-kumur. Mencium istri tidak sampai meminum air sehingga tidak bisa dihukumi batal.
Meskipun demikian, Ustadz Ulil Abshar Hadrawi menjelaskan bahwa para ulama menggolongkan ciuman ke dalam perkara yang dimakruhkan dalam puasa, jika dapat membangkitkan syahwat.
"Kalau tidak membangkitkan syahwat, ciuman tidak dipermasalahkan, tetapi lebih baik tetap dihindari," tulisnya mengutip Al-Majmu' Syarah Muhaddzab dan Mughni al-Muhtaj dalam artikelnya berjudul Mencium Istri Ketika Puasa.
Bahkan, meskipun tidak membatalkan puasa, hukum mencium pasangan saat berpuasa adalah makruh tahrim. Artinya, meskipun makruh (yang definisi dasarnya tak mengapa jika dilakukan) jika dilakukan juga maka si pelaku mendapat dosa.
"Hukum tersebut di-istinbath-kan para ulama dari hadits riwayat Abu Dawud yang bersumber dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah melarang kaum muda mencium (pada saat berpuasa), dan memperbolehkan hal itu pada orang-orang tua yang telah lanjut usia," tulisnya.
Terpopuler
1
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Beasiswa PBNU ke Maroko 2025, Cek di Sini
2
Kronologi 3 WNI Tertangkap di Gurun Pasir Hendak Masuk Makkah, 1 Orang Meninggal
3
Prof Masud Said Ungkap Peran KH Tolchah Hasan dalam Pendidikan hingga Kebangsaan
4
Alasan Tanggal 11-13 Dzulhijjah Disebut Hari Tasyrik dan Haram Berpuasa
5
Gus Yahya: Ketegasan dan Konsolidasi Internasional Kunci Wujudkan Solusi Palestina-IsraelĀ
6
7 Hal yang Perlu Diperhatikan dalam RUU Sisdiknas bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Terkini
Lihat Semua