Nasional

DPR Minta BPJS Kesehatan Jelaskan Uang Lebih pada Iuran Januari dan Februari

Sab, 4 April 2020 | 02:00 WIB

Jakarta, NU Online 
Anggota DPR RI Komisi IX M Nabil Haroen menyatakan bahwa dalam beberapa rapat terakhir, pihaknya sudah memperingatkan BPJS Kesehatan agar segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) soal iuran BPJS. Ia menyayangkan karena BPJS Kesehatan belum juga melaksanakan putusan MA.

Nabil pun mendorong BPJS Kesehatan supaya segera memberikan penjelasan kepada warga yang sudah membayar pada Januari dan Februari 2020 karena pada bulan tersebut MA telah membatalkan kenaikan iurannya. 

“Harus ada kejelasan dari BPJS kepada warga yang sudah membayar pada Januari dan Februari 2020 terkait kelebihan bayar. Apakah kelebihan pembayaran (karena iuran tidak jadi naik), uangnya masuk ke mana? Apa dikembalikan ataukah masuk pada iuran bulan berikutnya? Kami dari Komisi IX meminta penjelasan resmi dari BPJS untuk detail ini,” kata Nabil kepada NU Online, Jumat (3/4) malam melalui sambungan telepon.

Nabil juga mendorong supaya ada pengawalan teknis baik di BPJS Kesehatan maupun unit-unit keuangan atau bank yang menjadi vendor untuk pembayaran iuran. Pengawalan teknis ini dinilai penting agar ada keseragaman dalam kebijakan keuangan.

Selain itu, ia meminta pemerintah untuk mempertimbangkan penundaan pembayaran iuran BPJS bagi warga miskin dan terdampak Covid-19 selama 3 bulan, dengan tetap mendapatkan hak-hak penanganan kesehatan. 

“Jadi, pemerintah dapat menyisihkan anggaran penanganan Covid-19 untuk menutup iuran BPJS Kesehatan bagi warga miskin yang memang tidak mampu membayar. Jika penghasilan mereka berkurang atau bahkan tidak ada penghasilan sama sekali karena dampak Covid-19, maka pemerintah punya kewajiban untuk menjamin hak pangan dan kesehatan mereka, sesuai dengan kaidah kemaslahatan publik (maslahah 'ammah),” jelasnya.

Sebagaimana dirilis Antaranews, BPJS Kesehatan menyatakan menghormati dan akan mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan kenaikan iuran peserta yang sudah mulai diberlakukan pada 1 Januari 2020.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, meskipun menyatakan siap untuk mematuhi putusan MA tersebut, Ia menyatakan hingga saat ini belum menerima detil amar putusan yang dikeluarkan pada Senin (9/3) itu.

"Kami sangat menghormati dan apa yang menjadi keputusan MA, kami akan patuhi. Namun, kami belum mendapatkan detil amar putusan tersebut," kata Fachmi.

Pewarta: Husni Sahal
Editor: Abdullah Alawi